(pasutri) di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Provinsi Jawa Timur (jatim) cukup tinggi. Sehingga
stok janda setiap tahunnya mencapai 400 perempuan.
Dari data
kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten setempat menyebutkan, sepanjang
tahun 2016 lalu tercatat sebanyak 1.730 pasutri mengajukan gugatan
cerai. Meski begitu, tidak semua jumlah gugatan tersebut menjadi angka
mutlak cerai.
Sampang, menerima antara 28 sampai 63 berkas gugatan perceraian.
Sedangkan perkara yang diputuskan di pengadilan Agama Sampang, untuk
talak cerai 411 dan cerai gugat 554. Tingginya angka perceraian di
Sampang, didominasi oleh faktor ekonomi dan perselingkuhan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sampang, menanggapi tingginya
angka perceraian tersebut dikarenakan peran orang tua tidak maksimal,
artinya orang tua bertanggung jawab mencarikan solusi untuk keutuhan
rumah tangga anaknya sebelum melangkah ke pengadilan agama, sehingga
angka perceraian dapat terminimalisir.
melindungi, jangan mengikuti anaknya, orang tuanya carikan solusi dulu,
agar tidak terburu buru lari ke pengadilan,” terangnya, Kamis
(27/7/2017), dikutip dari beritajatim.
Menurut Subaidi, pemicu utama terjadinya percaraian
biasanya soal keharmonisan rumah tangga, itu artinya dalam kehidupan
rumah tangganya tidak kompak. Sehingga peran penyuluh agama dimasing
masing KUA harus ditingkatkan.
“Mayoritas faktor perceraian itu soal perselingkuhan, kondisi ekonominya yang lemah, serta menikah di usia dini,” pungkasnya. [*]