Berita  

Struktur Gaji PNS akan Dirubah, Naik atau Turun ya?

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Pemerintah akan mengubah struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang akan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP). Itu karena struktur
pendapatan yang diterima PNS saat ini dianggap tidak seimbang.
Deputi
Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja
menyebutkan, saat ini terdapat 3 unsur yang menentukan penghasilan PNS.
Unsur tersebut yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan kemahalan
daerah.
“Saat ini memang antara gaji pokok dan
tunjangan kinerja enggak berimbang, gaji pokok kecil, kemudian
tunjangan-nya yang besar,” kata dia, di Kementerian PAN-RB Jakarta,
Jumat (5/5/2017).
Padahal, gaji pokok merupakan
penentu jaminan kesehatan dan pensiun bagi PNS. Jika gaji pokok besar
maka jaminan seperti pensiun akan juga naik.
“Memang
persoalannya saat ini yang jaminan kesehatan. Pensiun basis-nya
persentase gaji pokok. Ketika gaji pokok dinaikkan berdampak ke struktur
pensiun dan seterusnya,” jelas dia.
Untuk
mengubah pola gaji tersebut pemerintah akan berhati-hati. Sebab
perubahan pola ini akan berdampak pada anggaran negara. “Kita sangat
berhati-hati di situ, ketika akan meningkatkan struktur gaji pokok cek
kemampuan negara cukup apa nggak. Dan ini seluruh wilayah nusantara,”
ungkap dia.
Terkait tingkat kemahalan, pemerintah akan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kita
lihat titik nolnya, misal Jakarta 0 artinya Papua berapa kali indeks
dari Jakarta 5 kali kah, 7 kali, atau 1 kali. Daerah lain nol koma
sekian,” ungkap dia.
Namun, dia menegaskan,
perubahan struktur pendapatan ini tidak mengurangi penghasilan yang
diterima saat ini. Perubahan itu hanya penyesuaian alokasi saja.
“Prinsipnya
kita seharusnya tidak mengurangi penghasilan saat ini, bagaimana
menyusun struktur penggajian baru tapi tidak mengurangi penghasilan saat
ini, ini masalah alokasi ini saja,” ungkap dia.
Ketentuan
perubahan struktur penggajian tersebut akan diatur dalam peraturan
pemerintah (PP). PP ini terpisah dari PP yang baru saja terbit yakni PP
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Untuk sistem penggajian dan tunjangan akan kita atur di dalam PP yang terpisah dari PP 11,” tandas dia. (source: liputan6.com)

Spesial Untuk Mu :  TERBONGKAR !!! Mengapa Tulisan Resep Obat dari Dokter 'Jelek, Susah Dibaca, Kayak Cakar Ayam'