kolase foto/istimewa |
Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) perkara dugaan penodaan Pancasila
dengan tersangka Rizieq Shihab, imam besar Front Pembela Islam (FPI).
Dia mengajukan praperadilan itu kepada Pengadilan Negeri Khusus di
Bandung, Jawa Barat.
bahwa keputusan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan perkara Rizieq
Shihab saat kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Menurutnya, itu sebuah kejanggalan.
status tersangka terhadap Rizieq Shihab itu sudah diberikan (ke
Kejaksaan), dan berkas juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Petrus
kepada VIVA di Bandung pada Senin, (8/10/2018).
tersangka Rizieq Shihab, kata Petrus, adalah Kejaksaan Tinggi Jawa
Barat, bukan Polda. Seharusnya berkas itu sudah berlanjut ke
persidangan.
Rizieq Shihab secara formil sah karena sudah didukung dua alat bukti.
Perkara ini bukan perkara kecil, ini perkara besar,” katanya.
menerbitkan SP3 kasus penghinaan Pancasila dengan tersangka Rizieq
Shihab pada Februari 2018, meski diketahui publik atau diumumkan kepada
pers pada Mei. Penerbitan SP3 berarti penyidikan perkara itu dihentikan
atau tidak diusut lagi.
Trunoyudo Wisnu Andiko, penyidik menghentikan penyidikan karena tidak
cukup bukti untuk diusut tuntas. “Kita sudah melakukan penyidikan secara
keseluruhan, namun itu kurang cukup bukti. Laporannya cuma satu,”
katanya pada 4 Mei.
dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kepada Mabes
Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu
melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.
pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan
anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Rizieq menyebut
dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat,
sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di
kepala.
Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi.
Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada
Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. (ase/viva)