Supaya Tak Bertele-Tele, PP Pemuda Muhammadiyah Minta Kapolri Tahan Ahok Usai Diperiksa

Berita57 Dilihat
Dok/Ilust.  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

JAKARTA, SriwijayaAktual.com  – Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian
didesak untuk segera menahan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki
Tjahaja Purnama alias Ahok. Alasanya, Ahok telah dinyatakan sebagai
tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya beberapa
waktu lalu di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
Sekretaris Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman
mengatakan, Tito berjanji akan memeriksa Ahok sebagai tersangka dugaan
kasus penistaan agama pada Selasa (22/11/2016) hari ini. 
Setelah diperiksa,
dia meminta, agar polisi tidak bertele-tele dalam menangani kasus itu
dengan menahan Ahok, sebagaimana kasus penista agama lain sebelumnya.
“Kami minta Pak Kapolri, besok langsung tahan Ahok,” pinta di Pedri, Jakarta, Senin (21/11/2016) kemarin.
Menurut Pedri, salah satu persyaratan formal tersangka itu ditahan,
selain terdapat ancaman hukuman lima tahun penjara, juga tersangka tidak
akan mengulangi perbuatannya lagi. Namun, dalam kasus Ahok ini, Cagub
petahana DKI Jakarta ini terbukti mengulangi lagi perbuatannya.
“Ahok kembali memperkeruh suasana. Buktinya sudah ada pernyataan Ahok
di ABC News Australia yang menyerang peserta aksi 4 November dengan
menuduh (massa) aksi dibayar Rp 500.000 ribu per orang,” bebernya.
Baca Juga Ini; Megawati Minta Media, Jangan Panasi Situasi

Dalam kasus penistaan agama, kata dia, pelaku seharusnya langsung
ditahan, seperti yang dialami Arswendo Atmowiloto, Ahmad Musadeq, Lia
Aminuddin alias Lia Eden. Kasus-kasus tersebut bisa menjadi yurispudensi
untuk menahan Ahok.
“Maka itu, kami minta Polri langsung menahan Ahok setelah diperiksa
sebagai tersangka. Sehingga masyarakat tak perlu lagi turun ke jalan,”
tegasnya. (sl.ak)

Spesial Untuk Mu :  Eksekuti Mati Jilid III, Jum'a't Malam Besok Ini? dooOORR ...

Komentar