![]() |
Tjahjo Kumolo [dok/net] |
mengatakan ketentuan syarat calon presiden dan calon wakil presiden
dalam undang-undang bersifat multitafsir, khususnya terkait pernah
menjabat di jabatan sama sebanyak dua kali.
dapat kembali maju sebagai calon pendamping Presiden Joko Widodo dalam
Pilpres 2019, meskipun telah menjabat sebagai wapres selama dua periode
masa jabatan.
dan tim kami di Kemendagri sudah mencoba menelaah karena pengertian dua
kali, dua periode, itu berturut-turut atau tidak. Kalau perlu, minta
fatwa MK karena kan menyangkut tata negara,” kata Mendagri ditemui di
kantornya, Senin (26/2/2018) siang.
Perjuangan tersebut, bunyi pasal UUD 1945 tersebut multitafsir karena
mengandung pengertian seseorang yang pernah menjabat dua kali, apakah
berturut-turut atau tidak, diperbolehkan maju kembali di jabatan yang
sama.
apakah pengertian dua kali masa jabatan itu berturut-turut atau bisa ada
tenggat waktunya. Saya kira ini perlu duduk bersama, ini multitafsir,
kan Pak JK ada tenggang waktunya,” jelas Tjahjo.
tidak dapat kembali mencalonkan diri sebagai wakil presiden sesuai
dengan amanat konstitusi dalam UUD 1945.
dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa
jabatan.
tapi kita mengkaji baik-baik Undang-undang Dasar (1945). Tentu inti
daripada itu, tidak ingin lagi terjadi masalah,” kata JK.
masa orde baru dipegang lebih dari 10 tahun, yang setara dengan dua
periode masa jabatan.
batas. Kita menghargai itu, menghargai konstitusi itu. Walaupun memang
ada perdebatannya, ada argumentasi-argumentasi lain,” jelas Jusuf Kalla.
(ak/aktual)