Berita  

Syarat Capres-Cawapres Dua Periode Multitafsir, Mendagri Tjahjo Kumolo Angkat Suara!

mendagri12
Tjahjo Kumolo [dok/net]

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (26/2/2018),
mengatakan ketentuan syarat calon presiden dan calon wakil presiden
dalam undang-undang bersifat multitafsir, khususnya terkait pernah
menjabat di jabatan sama sebanyak dua kali.
Hal itu dikatakan Mendagri terkait polemik apakah Wapres Jusuf Kalla
dapat kembali maju sebagai calon pendamping Presiden Joko Widodo dalam
Pilpres 2019, meskipun telah menjabat sebagai wapres selama dua periode
masa jabatan.
“Saya, secara lisan, sudah diskusi dengan Ketua KPU (Arief Budiman)
dan tim kami di Kemendagri sudah mencoba menelaah karena pengertian dua
kali, dua periode, itu berturut-turut atau tidak. Kalau perlu, minta
fatwa MK karena kan menyangkut tata negara,” kata Mendagri ditemui di
kantornya, Senin (26/2/2018) siang.
Menurut mantan sekretaris jenderal Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan tersebut, bunyi pasal UUD 1945 tersebut multitafsir karena
mengandung pengertian seseorang yang pernah menjabat dua kali, apakah
berturut-turut atau tidak, diperbolehkan maju kembali di jabatan yang
sama.
“Saya kira tidak ada masalah karena ini abu-abu ya menurut saya,
apakah pengertian dua kali masa jabatan itu berturut-turut atau bisa ada
tenggat waktunya. Saya kira ini perlu duduk bersama, ini multitafsir,
kan Pak JK ada tenggang waktunya,” jelas Tjahjo.
Sementara itu, di tempat terpisah, Wapres Jusuf Kalla mengatakan dia
tidak dapat kembali mencalonkan diri sebagai wakil presiden sesuai
dengan amanat konstitusi dalam UUD 1945.
UUD 1945, yang telah diamandemen, pada pasal 7 menyatakan presiden
dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa
jabatan.
Hal itu mengisyaratkan bahwa seseorang hanya bisa menduduki jabatan yang sama selama dua periode.
“Bahwa ada yang mengusulkan saya ikut lagi, saya berterima kasih;
tapi kita mengkaji baik-baik Undang-undang Dasar (1945). Tentu inti
daripada itu, tidak ingin lagi terjadi masalah,” kata JK.
Masalah yang dimaksud Wapres adalah mengingat jabatan presiden pada
masa orde baru dipegang lebih dari 10 tahun, yang setara dengan dua
periode masa jabatan.
“Waktu orde baru, pada saat itu Pak Harto (Soeharto, red.) tanpa
batas. Kita menghargai itu, menghargai konstitusi itu. Walaupun memang
ada perdebatannya, ada argumentasi-argumentasi lain,” jelas Jusuf Kalla.
(ak/aktual)