Tanpa Digelarnya Replik dan Duplik, 9 Mei Vonis Kepada Ahok Dibacakan

Berita14 Dilihat
Ahok di sidang penistaan agama (Foto: Antara)

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok akan langsung menghadapi putusan oleh Majelis Hakim
pada sidang pembacaan vonis 9 Mei 2017 pekan depan.
Jadwal tersebut diputuskan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi
Santiarto setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim pengacara Ahok
sepakat tidak menggelar replik dan duplik yang harusnya dilaksanakan 2
Mei 2017 pekan depan. 
“Sesuai dengan jadwal maka putusan akan kami ucapkan pada Selasa, 9
Mei 2017. Untuk itu diperintahkan saudara terdakwa untuk hadir dalam
sidang tersebut,” ujar Dwiarso usai menggelar sidang dengan agenda
pembacaan pledoi di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017), dikutip rimanews. 
Tidak digelarnya replik duplik lantaran jaksa langsung memberikan
tanggapan usai Ahok dan tim pengacara membacakan nota pembelaan. Dalam
tanggapannya, Ketua JPU Ali Mukartono menyebutkan bahwa apa yang
disampaikan tim pengacara dalam pledoinya tidak ada fakta terbaru yang
disampaikan.
“Ada sebagian pengulangan di materi eksepsi yang sudah diputus majelis hakim,” ujar Ali. 
Baca Juga: ‘Jika Vonis Ahok Sesuai Tuntutan JPU, NKRI Dapat Hancur’
Menurutnya, keputusan JPU untuk membacakan replik saat ini juga
sebagai pengganti jadwal yang pernah mundur akibat ketidaksiapan
pihaknya menyusun tuntutan dua pekan lalu.
“Maka untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu kami merasa
apa yang kami sampaikan pada tuntutan sudah cukup. Pada prinsipnya kami
tetap pada tuntutan sebagaimana surat tuntutan yang kami bacakan,”
ungkap Ali.
Dalam perkara ini jaksa dalam tuntutannya menjerat Ahok dengan
Pasal alternatif 156 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dengan
masa percobaan selama 2 tahun. (*)

Komentar