Berita  

Tax Amnesty Tahap II Sekarang, Sudah Capai Rp 93,7 Triliun

tax
(Ilustrasi/Ist)
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Hingga hari ke-17 amnesti pajak tahap kedua hari ini, Senin (17/10/2016) 
yang dimulai sejak 1 Oktober lalu, pemerintah telah mengumpulkan Rp 93,7
triliun atau 56,78 persen dari target uang tebusan senilai Rp 165
triliun hingga 30 Maret tahun depan. Kemudian, deklarasi pajak hingga
saat ini mencapai Rp 3.701 triliun, atau 92 persen dari target Rp 4.000
triliun. 
Sementara itu, nilai repatriasi masih
jauh dari target, yakni Rp 143 triliun dari target  Rp 1.000 triliun.
Jumlah ini, terhitung cukup melambat dibanding dengan jumlah penutupan
pada fase pertama amnesti pajak yang berakhir pada 30 September lalu
dengan pencapaian Rp 88,5 triliun uang tebusan atau 53,63 persen;
deklarasi sebesar Rp 3.590 triliun atau 89,75 persen dan repatriasi
sebesar Rp 137,6 triliun. 
Sstttt…Baca Juga Ini Guys; Pernyataan Sikap Dari PB HMI Untuk Kementerian Kelautan & Perikanan
Individual non-UMKM masih
mendominasi peserta amnesti pajak dengan kontribusi sebesar Rp 80,1
triliun atau 85,48 persen dari seluruh uang tebusan yang diterima,
diikuti oleh badan non-UMKM dengan Rp 10,3 triliun atau 10,99 persen dan
individual UMKM berada diurutan ketiga dengan Rp 3,08 triliun. Badan
UMKM berada diurutan terakhir dengan kontribusi hanya Rp 200 miliar atau
0,2 persen. 
Kecilnya kontribusi uang tebusan
dari kalangan UMKM didorong oleh rendahnya partisipasi wajib pajak UMKM.
Menurut data Kementerian Keuangan, jumlah wajib pajak yang terdaftar
mencapai 600 ribu, sementara itu yang mengikuti amnesti pajak pada tahap
hanya 69 ribu peserta. Walaupun pemerintah telah memberikan keringanan
membayar uang tebusan hanya 0,5 persen untuk pengusaha UMKM atau harta
dibawah Rp 10 miliar hingga akhir Desember. 
Sementara itu Menteri Keuangan Sri
Mulyani mengatakan bahwa hingga 12 Oktober lalu, amnesti pajak telah
diikuti oleh 405.405 peserta, yang didominasi oleh  wajib pajak
perorangan, yaitu 321.893 peserta.
“Di antaranya terdapat 64.334 Wajib
Pajak UMKM, dengan jumlah tebusan Rp2,99 triliun dan deklarasi harta
Rp254,38 triliun,” jelasnya, seperti dipublikasikan pada situs resmi
Kementerian, kemenkeu.go.id. 
Sementara itu, peserta Wajib Pajak Badan tercatat sebanyak 83.512 dan terdapat 16.568 Wajib Pajak Badang UMKM. 
Baca Juga Ini Lur; Tax Amnesty Periode Pertama Diklaim Sukses, Ini “SURAT CINTA SRI MULYANI”
Kemudian, berdasarkan profesi,
kelompok notaris, dokter dan konsultan pajak berada di peringkat tiga
terbesar kelompok yang mengikuti amnesti pajak, diikuti oleh kelompok
profesi direksi BUMN, pengacara, arsitek, akuntan dan penilai. 
Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pihaknya kini tengah memetakan profesi-profesi yang potensial mengikuti program ini.”Tandasnya. (*)

Sumber, rimanews