Berita  

‘TERLALALUH’! Gugatan Partainya Sang Raja Dangdut Indonesia Ditolak Bawaslu RI

Partai Idaman
Rhoma Irama dan Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah [dok]
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini menolak gugatan
Partai Idaman terhadap Komisi Pemilihan Umum terkait hasil penelitian
administrasi parpol calon peserta Pemilu 2019. Bawaslu menolak setelah
menganggap partai yang dipimpin oleh musisi senior, raja dangdut Indonesia yakni  Rhoma Irama itu tidak
mampu menghadirkan bukti-bukti yang kuat dalam isi gugatan.
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah mengatakan partainya
belum bisa menerima putusan penolakan dari Bawaslu. Partai Idaman akan
melakukan konsolidasi di DPP untuk menempuh langkah hukum selanjutnya
agar hak mereka untuk ikut berpartisipasi di Pemilu 2019 dapat
terpenuhi.
“Kami akan konsolidasikan dengan ketua umum, tentang putusan Bawaslu
tentang langkah hukum yang bisa dilakukan,” kata Ramdansyah, usai
mendengar bacan putusan dari Bawaslu di Sidang Adjudikasi Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilu di Gedung Bawaslu Jakarta Pusat, Senin
(15/1/2018).
Ramdansyah mengatakan salah satu alasan Bawaslu menolak gugatan
mereka adalah karena adanya poin Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Di mana
Partai Idaman dianggap tidak memenuhi syarat dalam hal jumlah
keanggotaan partai, sekretariat tetap di tingkat pusat dan daerah dan
juga mengenai laporan rekening partai.
Kata Ramdansyah sebenarnya Partai Idaman telah berusaha melengkapi
bukti-bukti persyaratan yang mereka himpun dari Dewan Pimpinan Cabang
(DPC) di seluruh daerah. Hanya saja DPP tidak berhasil menghimpun semua
bukti karena keterbatasan waktu.
“Tadi majelis bilang kami hanya bisa buktikan beberapa provinsi.
Karena waktu untuk minta semuanya pada DPC tidak cukup. Hanya beberapa
provinsi,” ujar Ramdansyah.
Partai Idaman akan merencanakan melanjutkan proses hukum untuk bisa
lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Mereka akan mempelajari untuk
mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu.(Irwan.ak/rep)