Rhoma Irama dan Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah [dok] |
Partai Idaman terhadap Komisi Pemilihan Umum terkait hasil penelitian
administrasi parpol calon peserta Pemilu 2019. Bawaslu menolak setelah
menganggap partai yang dipimpin oleh musisi senior, raja dangdut Indonesia yakni Rhoma Irama itu tidak
mampu menghadirkan bukti-bukti yang kuat dalam isi gugatan.
belum bisa menerima putusan penolakan dari Bawaslu. Partai Idaman akan
melakukan konsolidasi di DPP untuk menempuh langkah hukum selanjutnya
agar hak mereka untuk ikut berpartisipasi di Pemilu 2019 dapat
terpenuhi.
tentang langkah hukum yang bisa dilakukan,” kata Ramdansyah, usai
mendengar bacan putusan dari Bawaslu di Sidang Adjudikasi Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilu di Gedung Bawaslu Jakarta Pusat, Senin
(15/1/2018).
mereka adalah karena adanya poin Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Di mana
Partai Idaman dianggap tidak memenuhi syarat dalam hal jumlah
keanggotaan partai, sekretariat tetap di tingkat pusat dan daerah dan
juga mengenai laporan rekening partai.
bukti-bukti persyaratan yang mereka himpun dari Dewan Pimpinan Cabang
(DPC) di seluruh daerah. Hanya saja DPP tidak berhasil menghimpun semua
bukti karena keterbatasan waktu.
Karena waktu untuk minta semuanya pada DPC tidak cukup. Hanya beberapa
provinsi,” ujar Ramdansyah.
lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Mereka akan mempelajari untuk
mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu.(Irwan.ak/rep)