(Ilustrasi/Ist) |
bersumber dari APBN 2016. Demikian pernyataan yang tertera di halaman
resmi Setkab.go.id, Sabtu (12/11/2016).
Tbk, PT Krakatau Steel Tbk, dan PT Pembangunan Perumahan Tbk.
permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha, dan keputusannya sudah
diteken oleh Presiden Jokowi pada 28 Oktober 2016 melalui Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2016.
triliun, Krakatau Steel Rp 1,5 tirliun dan Pembangunan Perumahan Rp 2,25
triliun. (Red/RN)