Berita  

Tim Pemenangan Ahok, Cemas … Ketar-Ketir Tanggapi Isu Rencana Aksi Umat Islam Jilid III ’25 November

aksi%2B411
Dok; Aksi Umat Islam Jilid II, 4-11-2016
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Ancaman aksi unjuk rasa  lanjutan Umat Islam Jilid III pada 25 November 2016  mendatang membuat tim
pemenangan pasangan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama-Djarot Saiful Hidayat ketakutan.
Wakil Ketua tim pemenangan Ahok-Djarot, Wibi Andrino, memohon agar
umat Islam tidak lagi berunjuk rasa mendesak Ahok diadili. “Jangan dong, jangan demo lagi. Kemarin keinganan dari teman-teman kan sudah terpenuhi,” ujar Wibi saat dihubungi seperti dilansir laman Rimanews, Rabu (9/11/2016).
Baca Juga; Lanjut, MUI Perkuat Fatwa Bahwa Ahok Penistaan Agama
Keinginan teman-teman yang dimaksud Wibi adalah tuntunan ormas
Islam agar Kepolisian memproses hukum Ahok. Kata Wibi, tuntutan itu
sudah dilakukan Bareskrim Polri pada Senin lalu yang telah memeriksa
Ahok secara intensif selama hampir 9 jam.
“Sudah ada proses hukum yang berjalan kepada Pak Ahok. Presiden
juga sudah memberikan pernyataan bahwa tidak akan melindungi atau
intervensi,” terang dia.
Terlebih, sambung politisi Partai NasDem itu, Presiden sudah
berjanji agar setiap tahapan proses hukum yang dijalankan Kepolisian
dilakukan secara terbukan dan setransparan mungkin.
“Karena itu saya kira tidak perlu lagi ada demo kalau misalnya
segala bentuk keinginan dari pada teman-teman sudah diberikan
pemerintah,” ungkap dia.
Aksi%2BBela%2BIslam%2BIII%2BDirencanakan%2B25%2BNovember%2B2016
Baca Juga Ini; 3 Minggu Kedepan, Jika Belum Juga Ada Perkembangan, Kita Siap Akan “GEMPUR” Lagi Istana Negara            
                      – Ini Reaksi Kapolda Metro Jaya Akan Dilaporkan Aktivis HMI ke Propam
Soal demo lanjutan 25 November mendatang, Kapolri Jenderal Tito
Karnavian mengaku sudah mengetahui informasi tersebut. “Sudah ada
informasi tapi kita akan antisipasi,” kata Tito di Istana Negara,kemarin.
Meski demikian, Polri belum mendapat permohonan izin untuk aksi
umat Islam jilid 3 ini. Berdasarkan undang-undang, pengajuan permohonan
bisa dilakukan dua hari sebelum aksi berlangsung. (*)