Berita  

Tim Pengacara Pastikan Ahok Tidak Dipenjara

sidang ahok basuki tjahaja purnama alias ahok usai menjalani sidang 20170405
Dok/Ist: Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama Kuasa Huukumnya  usai menjalani sidang di Gedung Kementan, Selasa (4/4/2017) malam.

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyambut baik
putusan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menjatuhkan hukuman satu
tahun penjara dua tahun masa percobaan kepada kliennya. 
“Satu tahun dengan percobaan dua tahun ini harus jelas, artinya
Pak Basuki tidak perlu dipenjara,” ujar anggota tim pengacara, I Wayan
Sudirta, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017)
JPU menjadikan buku “Merubah Indonesia” yang ditulis Ahok sebagai
pertimbangan keringanan tuntutan. Saat membacakan tuntutannya, ketua JPU
Ali Mukartono menyatakan, hanya menjerat gubernur DKI Jakarta itu
dengan Pasal alternatif 156 KUHP.
Dia menjelaskan, buku Ahok telah menjadi fakta hukum selama
sidang. Buku tersebut dianggap memperkuat alibi bahwa pernyataan Ahok
tentang surat Al Maidah bukan untuk menghina kitab suci atau ulama,
melainkan dengan tujuan memberikan sindirkan kepada oknum politisi yang
selalu menggunakan ayat suci untuk mengejar kekuasaan. 
Berita Terkait: Ahok Diteriak’i ‘BUNUH SAJA’
Wayan juga menjelaskan, potensi Ahok bebas juga terbuka dengan
tuntutan ringan yang diberikan jaksa. Jika dalam tenggat waktu dua tahun
masa percobaan Ahok tak mengulangi lagi perkara serupa, maka dapat
dipastikan Ahok jauh dari penjara”Ujarnya, dikutip rimanews.
Menurut Wayan, hal lain yang meringankan hukuman terhadap Ahok adalah peran Buni Yani.
“Jadi jaksa ini kebingungan di satu pihak membebankan pada Buni
Yani, dari pihak lain masih mau menuntut Pak Ahok,” ungkap Wayan. (*)