Dok/Ist: Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama Kuasa Huukumnya usai menjalani sidang di Gedung Kementan, Selasa (4/4/2017) malam. |
putusan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menjatuhkan hukuman satu
tahun penjara dua tahun masa percobaan kepada kliennya.
Pak Basuki tidak perlu dipenjara,” ujar anggota tim pengacara, I Wayan
Sudirta, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017)
pertimbangan keringanan tuntutan. Saat membacakan tuntutannya, ketua JPU
Ali Mukartono menyatakan, hanya menjerat gubernur DKI Jakarta itu
dengan Pasal alternatif 156 KUHP.
sidang. Buku tersebut dianggap memperkuat alibi bahwa pernyataan Ahok
tentang surat Al Maidah bukan untuk menghina kitab suci atau ulama,
melainkan dengan tujuan memberikan sindirkan kepada oknum politisi yang
selalu menggunakan ayat suci untuk mengejar kekuasaan.
tuntutan ringan yang diberikan jaksa. Jika dalam tenggat waktu dua tahun
masa percobaan Ahok tak mengulangi lagi perkara serupa, maka dapat
dipastikan Ahok jauh dari penjara”Ujarnya, dikutip rimanews.
Yani, dari pihak lain masih mau menuntut Pak Ahok,” ungkap Wayan. (*)