Berita  

Tjahjo Kumolo: Saya Tak Habis Pikir MK Cabut Kewenangan Mendagri

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Dok)

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyesalkan putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Mendagri membatalkan Peraturan
Daerah (Perda). Menurutnya, keputusan ini akan menghambat investasi.
“Saya sebagai Mendagri jujur tidak habis pikir dengan keputusan
MK yang mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda-perda, yang
jelas-jelas menghambat investasi,” ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (6/4/2017) seperti dilansir antaranews.
Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan Mendagri dalam membatalkan
Perda setelah dimohonkan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh
Indonesia (Apkasi). 
Tjahjo mengatakan pembatalan Perda adalah wilayah eksekutif untuk
mengkajinya. Perda juga produk pemerintah daerah, yaitu antara kepala
daerah dan DPRD. 
Menurut dia, akibat putusan MK ini, potensi yang mengakhawatirkan
adalah program deregulasi untuk investasi dari pemerintah secara
terpadu (pusat dan daerah) jelas akan terhambat karena saat ini masih
banyak Perda yang bertentangan dengan UU lebih tinggi dan memperpanjang
birokrasi perizinan investasi lokal dan nasional serta internasional. (*)