Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Dok) |
Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Mendagri membatalkan Peraturan
Daerah (Perda). Menurutnya, keputusan ini akan menghambat investasi.
MK yang mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda-perda, yang
jelas-jelas menghambat investasi,” ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (6/4/2017) seperti dilansir antaranews.
Perda setelah dimohonkan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh
Indonesia (Apkasi).
mengkajinya. Perda juga produk pemerintah daerah, yaitu antara kepala
daerah dan DPRD.
adalah program deregulasi untuk investasi dari pemerintah secara
terpadu (pusat dan daerah) jelas akan terhambat karena saat ini masih
banyak Perda yang bertentangan dengan UU lebih tinggi dan memperpanjang
birokrasi perizinan investasi lokal dan nasional serta internasional. (*)