![]() |
Konpers TKN Minta MK Tolak Perbaikan Permohonan Kubu BPN. Foto: Liputan6.com |
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin meminta Mahkamah
Konstitusi menolak perbaikan materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum (PHPU) dari BPN Prabowo-Sandiaga. Wakil Ketua Bidang Hukum TKN,
Arsul Sani menilai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 tahun 2018 dan
Nomor 1 tahun 2019 tak mengatur masa perbaikan untuk PHPU Pilpres.
Konstitusi menolak perbaikan materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum (PHPU) dari BPN Prabowo-Sandiaga. Wakil Ketua Bidang Hukum TKN,
Arsul Sani menilai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 tahun 2018 dan
Nomor 1 tahun 2019 tak mengatur masa perbaikan untuk PHPU Pilpres.
Menurutnya, hanya tahapan untuk Pileg saja yang diberikan ruang melakukan perbaikan permohonan.
“TKN ingin menyampaikan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang
diajukan oleh paslon 02 selaku pemohon. Kenapa? karena memang tidak
diatur dalam dua PMK (Peraturan MK),” ucap Arsul di Posko
Cemara, Jakarta, Senin (10/6/2019).
diajukan oleh paslon 02 selaku pemohon. Kenapa? karena memang tidak
diatur dalam dua PMK (Peraturan MK),” ucap Arsul di Posko
Cemara, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Dia menegaskan, materi permohonan PHPU adalah yang sudah terdaftar
dan isi sudah beredar melalui laman MK. Oleh karena itu, regulasi
mengatur tidak ada lagi penambahan atau perbaikan materi sengketa
Pilpres.
dan isi sudah beredar melalui laman MK. Oleh karena itu, regulasi
mengatur tidak ada lagi penambahan atau perbaikan materi sengketa
Pilpres.
“Itulah yang harus dianggap sebagai materi. Paling tidak, kami
sampaikan tidak boleh ada penambahan dalil atau materi permohonan dalam
sengketa pilpres ini,” ungkap Sekjen PPP ini.
sampaikan tidak boleh ada penambahan dalil atau materi permohonan dalam
sengketa pilpres ini,” ungkap Sekjen PPP ini.
Jika yang diperbaiki hanya perbaikan redaksional dalam materi
tersebut, Arsul menilai tidak masalah selama tidak mengubah substansi.
tersebut, Arsul menilai tidak masalah selama tidak mengubah substansi.
“Kalaupun itu diperkenankan, itu perbaikan redaksional saja. Bukan
menambah permohonan, subtansi, dalil yang terkait dengan subtansi
perkara. Itu yang kita harapkan,” jelas Arsul.
menambah permohonan, subtansi, dalil yang terkait dengan subtansi
perkara. Itu yang kita harapkan,” jelas Arsul.
MK Beri Ruang
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengakui aturan MK memang
tidak mengatur adanya perbaikan materi permohonan sengketa Pilpres.
tidak mengatur adanya perbaikan materi permohonan sengketa Pilpres.
“PMK Nomor 4 Tahun 2018 mengatur tata beracara sengketa hasil
Pilpres, PMK Nomor 1 Tahun 2019 mengatur tahapan dan kegiatan. Sama-sama
tidak dikenal atau tidak diatur perbaikan permohonan dalam sengketa
hasil Pilpres,” jelas Fajar kepada Liputan6.com.
Pilpres, PMK Nomor 1 Tahun 2019 mengatur tahapan dan kegiatan. Sama-sama
tidak dikenal atau tidak diatur perbaikan permohonan dalam sengketa
hasil Pilpres,” jelas Fajar kepada Liputan6.com.
Namun, pihaknya tak bisa menolak jika ada perbaikan yang diajukan. Bahkan bisa saja mengajukannya saat persidangan.
“Akan tetapi sekiranya ada dan akan diserahkan perbaikan permohonan,
sebenarnya dapat disampaikan langsung oleh pemohon nanti pada saat
sidang pendahuluan Jumat, 14 Juni 2019 mendatang. Atau kalau memang berkas
perbaikan permohonan akan diserahkan hari ini, tentu Kepaniteraan MK tak
berwenang menolak,” ungkap Fajar.
sebenarnya dapat disampaikan langsung oleh pemohon nanti pada saat
sidang pendahuluan Jumat, 14 Juni 2019 mendatang. Atau kalau memang berkas
perbaikan permohonan akan diserahkan hari ini, tentu Kepaniteraan MK tak
berwenang menolak,” ungkap Fajar.
Menurut dia, perbaikan permohonan akan disampaikan ke Majelis Hakim.
“Perbaikan permohonan tersebut akan disampaikan kepada Majelis Hakim dan
follow-up terhadap berkas perbaikan permohonan tersebut akan diputuskan
oleh Majelis Hakim,” pungkasnya.
“Perbaikan permohonan tersebut akan disampaikan kepada Majelis Hakim dan
follow-up terhadap berkas perbaikan permohonan tersebut akan diputuskan
oleh Majelis Hakim,” pungkasnya.
Berita Terkait; Ma’ruf Amin Terdaftar Sebagai Pejabat BUMN Saat Pilpres 2019, Tim Hukum Prabowo: Jokowi-Maruf Harus Didiskualifikasi!
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menyambangi Mahkamah
Konstitusi (MK) sore ini. Rombongan tim hukum ini dipimpin oleh Bambang
Widjojanto. Mereka ingin menyerahkan revisi sejumlah dokumen diperlukan
dalam gugatan sengketa Pilpres 2019.
Konstitusi (MK) sore ini. Rombongan tim hukum ini dipimpin oleh Bambang
Widjojanto. Mereka ingin menyerahkan revisi sejumlah dokumen diperlukan
dalam gugatan sengketa Pilpres 2019.
Pantauan di lokasi, pria karib disapa BW itu hadir pukul 17.02 WIB
bersama sederet advokat lainnya, seperti Denny Indrayana dan Iwan
Satriawan. [*]
bersama sederet advokat lainnya, seperti Denny Indrayana dan Iwan
Satriawan. [*]