Berita  

Tok… Tok… Tok! Sah!! MK Putuskan Presiden Tak Perlu Cuti untuk Kampanye

Gedung MK [net]

JAKARTA, SriwijayaAktual.comMahkamah Konstitusi atau MK memutuskan calon presiden petahana tidak perlu cuti untuk berkampanye di Pilpres 2019.
MK menyatakan aturan dalam pasal 299 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang
Pemilu (UU Pemilu), terkait dengan aturan kampanye calon presiden –
wakil presiden bagi petahana adalah konstitusional.
Mahkamah Konstitusi
berpendapat pasal 299 ayat (1) UU Pemilu secara tegas menjamin bahwa hak
kampanye bagi calon presiden-wakil presiden petahana tidak akan
dikurangi. Menurut Mahkamah Konstitusi, bila calon presiden-wakil
presiden petahana tidak diberi hak untuk melaksanakan kampanye, justru
akan menjadi bertentangan dengan semangat Pemilu karena akan menimbulkan
perlakuan berbeda terhadap para capres dan cawapres.
“Dalil para pemohon mengenai
inkonstitusionalitas pasal 299 ayat (1) UU Pemilu adalah tidak beralasan
menurut hukum,” ujar hakim konstitusi, Saldi Isra, saat membacakan
pertimbangan Mahkamah Konstitusi alam Sidang Putusan di Gedung Mahkamah
Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
“Persoalan apakah hak itu akan digunakan atau tidak, hal itu sepenuhnya berada di tangan yang bersangkutan,” lanjut Saldi.
Kendati demikian undang-undang tetap
akan memberikan batasan bagi calon petahana dalam melaksanakan hak
kampanye, supaya yang bersangkutan tidak menyalahgunakan kedudukannya
itu. Pembatasan itu dalam bentuk kewajiban untuk memperhatikan
keberlangsungan tugasnya sebagai penyelenggara negara, maupun dalam
bentuk larangan penggunaan fasilitas negara.
Dengan adanya kewajiban dan larangan
itu, dengan sendirinya calon presiden-wakil presiden petahana akan
dituntut untuk cermat memilih hari atau waktu melaksanakan kampanye,
sehingga tidak melanggar kewajiban atau larangan yang sudah ditentukan
dalam undang-undang.
“Dengan demikian, tidak adanya
pernyataan eksplisit bahwa kampanye capres cawapres petahana dilakukan
di luar hari atau jam kerja, tidaklah menyebabkan Pasal 299 ayat (1) UU
Pemilu menjadi bertentangan dengan UUD 1945,” kata dia. (Antara)

Spesial Untuk Mu :  'Disini Harga Pangan Murah', "STOP POLITIK PASAR"