![]() |
Fatwa MUI |
dinilai sudah tidak layak lagi mengisi jabatan apapun di Indonesia.
Pandangan ini mengacu kepada sikap MUI yang merekomendasikan Ahok telah
menghina Alquran dan ulama terkait pernyataan tentang surat Al Maidah
ayat 51.
hukum. Ahok telah menciderai makna ke-Indonesiaan yang rukun, damai,
saling menghormati, dan toleran, di antara perbedaan yang selama ini
berjalan baik,” kata Kader Golkar Ahmad Dolly Kurnia, dalam keterangan
tertulisnya, Rabu (12/10/2016).
telah disampaikan atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok tanpa
ada keraguan ke ranah pidana demi asas keadilan di mata hukum. “Polri
tidak punya alasan apapun untuk membedakannya terhadap seorang Ahok,
sekalipun dia saat ini sebagai pejabat publik.”
Kehormatan partai untuk meminta DPP Partai Golkar mencabut dukungan
terhadap Ahok untuk Pilgub DKI 2017.
merugikan partai. Apa untungnya kita berada di depan melindungi orang
yangg terang-terang sudah melakukan penistaan agama dan menjadi sorotan
serta amarah publik,” tandas tokoh muda Golkar itu.
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok terkait surat Al Maidah
ayat 51 di Kabupaten Kepulauan Seribu pada Selasa, 27 September 2016
lalu.
ulama untuk membohongi pemilih dalam Pilkada adalah bentuk penodaan
agama. MUI juga menegaskan ulama wajib menjelaskan surat Al Maidah ayat
51 sebagai panduan umat dalam memilih pemimpin dalam pilkada.
kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi
dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan,” kata Ketua MUI
Maruf Amin dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa
(11/10/2016).
surat Al Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin. Alquran
surat Al Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan
Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin.
sebagai pemimpin. “Ulama wajib menyampaikan isi surah Al Maidah ayat 51
kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib,” tegas
Maruf.
kebohongan dengan dalil surat Al Maidah ayat 51 tentang larangan
menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama
dan umat Islam. (*).
Sumber Red, rimanews