Berita  

Tokoh Muda Kader Golkar Ini, Cap Ahok Cacat Moral

Fatwa%2BMUI 20161011 WA0016
Fatwa MUI
JAKARTA, SriwijayaAktual.com  Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok)
dinilai sudah tidak layak lagi mengisi jabatan apapun di Indonesia.
Pandangan ini mengacu kepada sikap MUI yang merekomendasikan Ahok telah
menghina Alquran dan ulama terkait pernyataan tentang surat Al Maidah
ayat 51. 
“Ahok telah memiliki cacat moral dan bahkan bisa sangat mungkin cacat
hukum. Ahok telah menciderai makna ke-Indonesiaan yang rukun, damai,
saling menghormati, dan toleran, di antara perbedaan yang selama ini
berjalan baik,” kata Kader Golkar Ahmad Dolly Kurnia, dalam keterangan
tertulisnya, Rabu (12/10/2016).
antarafoto demo tolak ahok 210916 wsj 6
Menurut Ahmad, kepolisian harus segera memproses semua laporan yang
telah disampaikan atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok tanpa
ada keraguan ke ranah pidana demi asas keadilan di mata hukum. “Polri
tidak punya alasan apapun untuk membedakannya terhadap seorang Ahok,
sekalipun dia saat ini sebagai pejabat publik.”
Sebagai kader Golkar, Ahmad akan menuntut Dewan Pembina dan Dewan
Kehormatan partai untuk meminta DPP Partai Golkar mencabut dukungan
terhadap Ahok untuk Pilgub DKI 2017.
“Jangankan bicara ada manfaatnya, bahkan saat ini sangat bisa
merugikan partai. Apa untungnya kita berada di depan melindungi orang
yangg terang-terang sudah melakukan penistaan agama dan menjadi sorotan
serta amarah publik,” tandas tokoh muda Golkar itu.
Rima Infographic Jejak Parpol AHok 01
Kemarin, (11/10/2016)  MUI mengeluarkan sikap atas pernyataan Bakal Calon Petahana
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok terkait surat Al Maidah
ayat 51 di Kabupaten Kepulauan Seribu pada Selasa, 27 September 2016
lalu.
Pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah ayat 51 yang dipakai
ulama untuk membohongi pemilih dalam Pilkada adalah bentuk penodaan
agama. MUI juga menegaskan ulama wajib menjelaskan surat Al Maidah ayat
51 sebagai panduan umat dalam memilih pemimpin dalam pilkada.
“Hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Alquran bila menyebut
kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi
dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan,” kata Ketua MUI
Maruf Amin dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa
(11/10/2016).
MUI menekankan setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi
surat Al Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin. Alquran
surat Al Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan
Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin.
Baca Juga Ini Guys; PB HMI Tantang Kapolri Penjarakan Ahok
Klarifikasi Ahok
Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan nonmuslim
sebagai pemimpin. “Ulama wajib menyampaikan isi surah Al Maidah ayat 51
kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib,” tegas
Maruf.
Terakhir, MUI menyatakan sikap Ahok yang menuduh ulama melakukan
kebohongan dengan dalil surat Al Maidah ayat 51 tentang larangan
menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama
dan umat Islam. (*).

Sumber Red, rimanews