Berita  

Tukang Becak ini Ngaku Nabi Terakhir, Shalat Fardu Cukup Dua Waktu

Ilustrasi

SriwijayaAktual – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupatenr Tana Toraja secara resmi
melaporkan Pimpinan Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP)
wilayahTana Toraja, Paruru Dg Tau ke Polres Tana Toraja.
Pria yang pernah berprofesi sebagai tukang becak ini dilaporkan atas
dugaan menyebarkan ajaran sesat di Dusun Mambura Lembang Buntu Datu
Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan.
Paruru Dg Tau diketahui berasal dari Kabupaten Gowa. Ia mengaku bahwa dirinya adalah Nabi atau Rasul terakhir.
Bukan hanya itu, ia juga berhasil mempengaruhi sejumlah orang dan
mengajak para pengikutnya untuk melaksanakan sholat cukup dua kali dalam
sehari dan mengubah rukun sholat.
Selain itu, paham yang diajarkan lainnya ialah pengikutnya tidak
diwajibkan mengeluarkan zakat dan berpuasa pada bulan Ramadhan serta
tidak diwajibkan melaksanakan ibadah haji bagi yang mampu.
“Kita harapkan Paruru diberi efek jera oleh pihak kepolisian karena
hal yang sama telah ia lakukan di Kabupaten Gowa beberapa tahun lalu
namun hanya diberi sanksi berupa teguran,” ungkap pengurus MUI Tana
Toraja, H.Tamrin saat menjelaskan alasan MUI melaporkan Paruru ke Polres
Tana Toraja.
Parupu Dg Tau seorang warga Gowa yang mengaku sebagai nabi dan
mengajarkan paham sesat di Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi
Selatan. (Foto: Antara/HO-MUI Tana Toraja)
Menurutnya, aktivitas Paruru sangat meresahkan warga Muslim di
Mambura. Sehingga jika dia tidak ditahan maka bisa saja ia semakin
menyebarluaskan paham sesatnya hingga ke wilayah Kabupaten Palopo sebab
diketahui sudah ada beberapa orang pengikut Paruru di daerah tersebut.
Para pengikut Paruru Dg Tau yang mayoritas hanya tamatan Sekolah
Dasar telah menyatakan Insyaf dan menyadari kekeliruannya serta berjanji
untuk kembali menjalankan ajaran Islam sebagaimana yang diajarkan oleh
Nabi Muhammad SAW.
Hal tersebut terungkap setelah pihak Kemenag Tana Toraja turun tangan
melalui ceramah agama dan pendekatan personal yang dilakukan oleh
Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Tana Toraja, H.Tamrin Lodo bersama
beberapa penyuluh agama Islam dan anggota Polres Tana Toraja.
H Tamrin mengemukakan bahwa setelah Paruru Dg Tau dikonfrontir oleh
pihak MUI pada hari Selasa 26 November 2019 di Aula Kantor Kemenag Tana
Toraja, maka Personil Polresta Tana Toraja dengan sigap terjun ke
sekretariat LPAAP di Dusun Mambura untuk mencopot seluruh atribut
organisasi dan menyita beberapa dokumen maupun inventaris milik LPAAP
sebagai barang bukti.
“Alhamdulillah sebelum kasus ini kami laporkan secara resmi, Polres
Tana Toraja telah menurunkan personilnya untuk menghentikan seluruh
aktivitas LPAAP di Mambura,” katanya.
Selanjutnya, kata Thamrin, Kementerian Agama dalam tugasnya saat ini
adalah membimbing para pengikut Paruru untuk insyaf dan kembali ke
ajaran Islam yang sesungguhnya. (dhe/pojoksatu/ant)

Spesial Untuk Mu :  Kunjungi Pasar, Sandiaga Uno Temukan Tempe Batu Bata