![]() |
Massa membakar ban saat kerusuhan di pintu masuk Jalan Trikora Wosi Manokwari, Senin (19/8/2019) — (Foto/Dok/ANTARA FOTO/ Toyiban) |
Susi sebagai tersangka kasus dugaan rasialisme. Susi disebut menyebar
hoaks dan ujaran kebencian yang memicu kemarahan berujung unjuk rasa di
Papua dan Papua Barat.
“Mak Susi telah menyebarkan pesan berupa kata-kata dan kalimat yang
berisi hoaks. Pesan itu kemudian menyebar luas ke publik,” kata Kasubdit
Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatya, di Mapolda
Jatim, Surabaya, Kamis, 29 Agustus 2019.
Cecep mengatakan Susi melontarkan kalimat seperti bendera dirobek oleh
mahasiswa Papua lalu dimasukkan ke selokan. Susi juga menyebut mahasiswa
Papua akan melakukan perlawanan dengan senjata tajam.
Baca Juga: Insiden di Surabaya dan Malang Hanya Pemantik Bom Waktu di Papua
pendalaman. “Nanti kita sampaikan hasil penyelidikan, karena masih
pendalaman,” pungkasnya.
Tri Susanti dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun
2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang
Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14
ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP. (MEL)
Komentar