Berita  

“UKT Ku Sayang, UKT ku Malang”

images%2B1

Oleh : M.Fajriansyah (Mahasiswa Unsri)
Assalamualaikum Warrohmatulahi Wabarrokatuh, Salam Sejahtera Untuk Kita Semua.

OPINI, SriwijayaAktual.com – Waktu libur kuliah akhirnya hampir selesai. Kegatan perkuliahan di kampusku segera
dimulai. Sebentar lagi akan  berjumpa kembali dengan kehidupan kampus
yang penuh warna.
Aku adalah Mahasiswa biasa,
sama seperti mahasiswa lainnya. Menjalani kehidupan kampus hari demi
hari. mulai dari bangun tidur sampai tidur lagi. Kalau dibilang apatis (Masa bodoh/Terserah),
aku adalah mahasiswa apatis. Karena waktu ku banyak kuhabiskan dengan
kesibukan sendiri. Bermain laptop membaca komik, menonton Anime.
Mengenai
keadaan kampus. Aku tidak  terlalu peduli. Mau orang aksi perbaikan
jalan ketika aku masih menjadi Mahasiswa baru, menurunkan Jokowi dari
puncak pimpinan Negara Republik Indonesia, sampai dengan isu agama. Aku
tidak peduli.
Terdengar sayup-sayup
ditelingaku orang berkumpul untuk aksi menurunkan harga cabai. Aku juga
tidak peduli. Karena aku tidak terlalu suka pedas. Aku juga tidak tahu
mengenai aksi-aksi yang dilakukan kawan-kawanku sesama Mahasiswa yang
berada di luar pulau sumatera.

Aku tidak tahu
kalau mereka sedang berjibaku untuk menurunkan UKT, aku juga tidak tahu
kalau sekarang Pendidkan sedang Di komersialkan oleh Pemerintah.
Aku
juga tidak tahu apa itu PTN BH yang katanya Liberalisasi di Dunia
Pendidikan. Katanya Kampusku Universitas Sriwijaya Sebentar lagi akan
menyandang Status PTN BH dengan Di dukung Akreditasi A yang baru di
dapat. Aku juga tidak peduli tentang itu.
Namun
ketika kemarin (3/8/2017)  aku kembali ke kampus Unsri  tercinta. Ternyata ada aksi
besar-besaran yang berlangsung cheos ricuh. Katanya sih Aksi Peduli UKT. Katanya  salah satu tuntutannya yaitu Menurunkan UKT sebanyak 50% untuk mahasiswa  Semester 9.
Sepertinya
aksi nya ramai sekali. Katanya ada sekitar 1000 atau 2000 Mahasiswa
yang turun ke jalan. Semuanya memakai Almamater kuning dan masker.
Sebagai mahasiswa yang apatis aku bingung kenapa mereka ramai-ramai
melakukan aksi, yang katanya aksi damai di depan rektorat? Muncul
berbagai macam pertanyaan dibenakku. 
Memangnya
UKT itu Apa sih? Karena yang aku tau selama ini Cuma uang kuliah
seperti SPP. Mungkin biar lebih keren disebut UKT. Aku mulai mencari
tahu apa sih UKT, ternyata UKT itu singkatan dari UANG KULIAH TUNGGAL.
Dan ternyata UKT itu adalah sebagian dari BKT. 
BKT
itu apa? Ternyata BKT itu adalah keseluruhan biaya operasional yang
terkait langsung dengan proses pembelajaran Mahasiswa per semester pada
program studi di PTN. 
Ternyata UKT ditetapkan
dengan memperhatikan BKT. Itu yang saya baca di Permensistekdikti: Nomor
39 tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada
PTN di lingkungan Kemenristek DIKTI.
Saya
selaku Mahasiswa yang Apatis juga bingung ketika membaca aturan mengenai
UKT yang di gaung-gaungkan oleh kawan-kawan mahasiswa yang menurut saya
adalah para aktivis kampus. Bahkan saya mendapat edaran bahwa Rektor Di
kampus saya akan dicopot. Saya bertambah bingung disini. Saya baca lagi
berulang-ulang peraturan itu.
“Akhirnya  saya menemukan sebuah fakta pada pasal 6 yang berbunyi:

1. Pemimpin PTN dapat melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap Mahasiswa apabila terdapat:
a.
Ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh
mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
b. Pemmutakhiran data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayainya.
2. Ketentuan Lebih lanjut mengenai penetapan ulang pemberlakuan UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pemimpin PTN.

Kalau
saya melihat pada pasal 6 ini. Tentu opini saya langsung menuju kepada
Rektor selaku Pemimpin PTN. Bahwa beliau adalah orang yang bertanggung
jawab terhadap UKT atau Penurunan UKT yang di ajukan melalui Mekanisme
pada ayat (1).
“Tetapi ketika saya membaca pasal 11 yang berbunyi:
1.
PTN menyampaikan laporan realisasi penerimaan UKT untuk masing-masing
kelompok setiap semester kepada menteri melalui Sektretaris Jendral
kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem Monitoring dan Evaluasi (SiMonev).
3.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh mentri
sebagai dasar dalam melakukan pengawasan dan pengendalian Tarif UKT.

Serta
pasal 13 yang berbunyi : pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku,
peraturan Menteri Riset , teknologi, dan Pendidikan Tinggi nomor 22
tahun 2015 tentang BKT dan UKT pada PTN di lingkungan kementrian Riset,
teknologi, dan pendidikan tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14 yang berbunyi: peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
anigif
Kemudian
opini saya yang sebelumnya terasa seperti sedang digiring untuk membenci rektor berubah 180
derajat. Karena disini Saya melihat rector tidak sepenuhnya bertanggung
jawab. Saya sebagai mahasiswa yang apatis juga berpikir. 
Apabila
rektor bertanggung jawab sepenuhnya, dan kemudian rektor digantikan atau
dicopot, lantas apakah masalah mengenai UKT yang digaung-gaungkan
teman-teman saya yang bisa disebut aktivis kampus bisa terselesaikan?.
Saya mahasiswa apatis tidak berpikir seperti itu. 
Saya
sebagai Mahasiswa yang apatis berusaha  lebih melihat kepada Akar Masalah. Dimana akar
Masalahnya? Entah saya yang terlalu dalam berpikir atau teman-teman
saya yang disebut sebagai aktivis kampus yang terlalu dangkal
berpikir?. 
Menurut saya akar masalah ini adalah Pemerintah Pusat atau bisa juga disebut Kemenristek DIKTI. Kenapa bisa begitu? Saya sebagai Mahasiswa Apatis bertanya kepada para aktivis. 
Siapa
yang punya kebijakan mengganti Sistem SPP menjadi Sistem UKT?  Kenapa
harus UKT yang Diturunkan? Kenapa bukan UKT yang di tanggalkan? 
Apakah
Mahasiswa Aktivis seperti kalian sudah kehabisan akal, dan hanya mampu
mendesak sistem yang hanya terhadap orang yang  menjalankan kebijakan? Apakah kalian tidak
mempu mencabut kebijakan? Atau bahkan mengganti sang pembuat kebijakan?.

Mari rekan-rekan mahasiswa, kita  mengedepankan nalar intlektual dan etika dalam menyampaikan apirasi, dan tepat  pada tempatnya, serta kepada  rekan-rekan mahasiswa yang dinon-aktifkan untuk
melakukan mediasi dengan pihak rektorat sebagai upaya penyelesaian
masalah.  

Berharap Pemerintah
Pusat dapat mengevaluasi kebijakan UKT,  mengingat kejadian-kejadian dibeberapa
kampus yang ada di Indonesia khususnya dikampus Unsri yang disebabkan
masih banyaknya permasalahan dalam kebijakan UKT ini.
Karena
saya adalah mahasiswa biasa bahkan Mahasiswa Apatis. hanya  lewat tulisan saya menyampaikan
aspirasi saya. Bukan hanya aktivis saja  kan yang boleh bersuara?
Semoga Bermanfaat, Terima Kasih.
Salam hangat dari Mahasiswa APATIS yang mudah digiring Opininya.
Wassalamualaikum warrohmatulahi wabarrokatuh. (Rel)