Ilustrasi |
melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
setelah melalui proses hukum.
Rudiantara saat berbicara dalam acara Government Public Relation (GPR)
Forum, di Surabaya, Rabu (24/5/2017).
yang sama, Rudiantara menjelaskan bahwa yang bisa dipenjara tak terbatas
pada WhatsApp saja. Admin atau anggota grup media sosial atau aplikasi
pesan instan lain juga bisa diperlakukan sama.
pencemaran nama baik. Menurut Rudiantara, jika dalam grup WhatsApp atau
media sosial dan platform pesan instan lainnya, ada anggota yang merasa
nama baiknya dicemarkan lalu melaporkan pada penegak hukum, maka
laporannya bisa diproses.
bisa berakhir dengan putusan hukuman badan (penjara),” terang
Rudiantara.
contohnya memerlukan delik aduan sehingga berlaku umum untuk siapapun,
bukan hanya untuk admin,” imbuhnya.
berjalan jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Berbeda
dengan delik biasa yang akan tetap diproses meski pihak yang dirugikan
tidak membuar laporan.
itu, peraturan tersebut juga memuat larangan terhadap sejumlah
perbuatan lain, yakni soal penyebaran dokumen yang melanggar kesusilaan,
dokumen elektronik bermuatan perjudian, pemerasan, dan ancaman. (*)