Berita  

‘Ultimatum Pengguna WhatsApp Terancam Hukuman Penjara’

Ilustrasi

SURABAYA-JATIM, SriwijayaAktual.com Jangan suka mengumbar fitnah, hoax atau informasi tak patut melalui perangkat komunikasi anda.
Admin atau anggota grup WhatsApp bisa dipenjara jika terbukti
melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
setelah melalui proses hukum.
Hal tersebut diungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
Rudiantara saat berbicara dalam acara Government Public Relation (GPR)
Forum, di Surabaya, Rabu (24/5/2017).
Seperti dikutip dari Kompas.com, saat KompasTekno menghubungi Rudiantara melalui pesan instan di hari
yang sama, Rudiantara menjelaskan bahwa yang bisa dipenjara tak terbatas
pada WhatsApp saja. Admin atau anggota grup media sosial atau aplikasi
pesan instan lain juga bisa diperlakukan sama.
Salah satu contoh pelanggaran UU ITE yang dimaksud adalah soal
pencemaran nama baik. Menurut Rudiantara, jika dalam grup WhatsApp atau
media sosial dan platform pesan instan lainnya, ada anggota yang merasa
nama baiknya dicemarkan lalu melaporkan pada penegak hukum, maka
laporannya bisa diproses.
“Ini kemudian diproses secara hukum dan jika dinyatakan bersalah maka
bisa berakhir dengan putusan hukuman badan (penjara),” terang
Rudiantara.
“Itu tidak hanya berlaku untuk admin grup saja. Dalam hal ini,
contohnya memerlukan delik aduan sehingga berlaku umum untuk siapapun,
bukan hanya untuk admin,” imbuhnya.
Berita Terkait: Hati-Hati!!! Jadi Admin Grup Whatsapp Bisa Dipenjara!
Sekadar diketahui, delik aduan berarti proses hukum hanya bisa
berjalan jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Berbeda
dengan delik biasa yang akan tetap diproses meski pihak yang dirugikan
tidak membuar laporan.
Soal pencemaran nama baik dimuat dalam UU ITE pasal 27 Ayat 3. Selain
itu, peraturan tersebut juga memuat larangan terhadap sejumlah
perbuatan lain, yakni soal penyebaran dokumen yang melanggar kesusilaan,
dokumen elektronik bermuatan perjudian, pemerasan, dan ancaman. (*)