Berita  

Usai Diperiksa Perdananya Setelah Ditetapkan Tersangka, Ahok Bungkam

Ahok Dibareskrim Usai Diperiksa

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama menolak memberikan
keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka
kasus penistaan agama di Mabes Polri.
Ahok diperiksa sekitar sembilan jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul
17.30 WIB. “Pak Ahok hanya memberi salam saja. Mohon pengertiannya ya,”
ujar Juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul di Mabes
Polri, Selasa (22/11/2016).
Lihat Juga Ini; Video; MENGEJUTKAN MENGGETARKAN JIWA !!! “Pernyataan Panglima TNI Jendral.TNI Gatot Nurmantyo Terkait Rencana Aksi Unjuk Rasa Bela Islam 2 Desember 2016”
Sementara, Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan
kliennya mengikuti seluruh proses penyidikan oleh penyidik Bareskrim. 
“Dalam proses penyidikan ada 27 pertanyaan disampaikan oleh
penyidik. Itu dijawab dengan baik,” kata Sirra usai mendampingi
pemeriksaan Ahok.
Pemeriksaan hari ini, kata Sirra, berdasarkan konsturksi
peristiwa hukum yang menjadi objek pemeriksaan. “Pertanyaannya kembali
keterangan yang sudah disampaikan sebelumnya. Dengan ditambahkan,
disempurnakan hal-hal yang pennting untuk membuat terang perkara ini,”
beber Sirra. 
Baca Juga Ini; – Rencana Aksi Unjuk Rasa 212, Kelapa Gading Heboh Surat Edaran Permintaan Iuran Dana Pengamanan

– Ahok Ditetapkan Jadi tersangka, Keputusan Penyelidik Polri Tidak Bulat

Sebelumnya Ahok ditetapkan jadi  tersangka seusai gelar perkara pada pekan lalu. Ahok terancam  melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama, kendati
demikian pihak kuasa hukum Ahok tidak mengajukan gugatan praperadilan
hingga kasusnya memasuki proses penyidikan. 

(*)

Source, rimanews
Spesial Untuk Mu :  SURAT TERBUKA (PENTING) Yang Terhormat Bapak KASAD TNI JENDERAL TNI ANDIKA PERKASA