UU Pilkada Ancam Independensi KPU, Husni: Tak Boleh Ada Pemaksaan

Berita35 Dilihat
Husni Kamil Manik/Istmwa

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Tak hanya mengancam calon independen, UU Pilkada yang baru disahkan
DPR juga mengancam independensi KPU. Ada satu pasal yang mengatur bahwa
setiap peraturan yang disusun KPU harus dikonsultasikan dengan DPR yang
keputusannya mengikat.

Ketentuan itu diatur huruf a pasal 9 UU Pilkada. KPU bertugas menyusun
dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan
Pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum
RDP yang keputusannya bersifat mengikat
.

Ketua KPU Husni
Kamil Manik mengatakan KPU akan menyiapkan langkah-langkah tertentu jika
memang pasal itu mengancam independensi KPU. Sebab menurut Husni, KPU
dalam UUD adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

“Sekarang
kan prosesnya di pemerintah. Di mana pemerintah juga akan melakukan
harmonisasi. Jika nanti muncul pasal yang kira-kira mengancam
independensi KPU maka kita perlu mengambil langkah berikutnya,” ucap
Husni Kamil Manik di DKPP, Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat,
Rabu (8/6/2016).

Kemandirian KPU, lanjut Husni, dapat terancam
bila sudah ada pemaksaan atas satu proses. Menurutnya, tugas KPU untuk
mendudukkan kembali asas yang sudah diatur dalam UUD. Tapi dia belum
memastikan apakah akan mengajukan judicial review ke MK terkait pasal
itu.

“Kalau sudah ada pemaksaan terhadap satu proses atau
kepentingan, maka asas kemandirian itu bisa terancam. Maka kewajiban
moral bagi KPU untuk mendudukan kembali asas-asas yang sudah diatur
dalam UUD. Apakah judicial review atau tidak, (itu) belakangan,” kata
Husni.(Detiknews/Adm)

Spesial Untuk Mu :  woaOW!! Politikus ini Prediksi "Jokowi Malah Tak Dapat Tiket ke Pilpres 2019"

Komentar