versus UUD Amandemen yang diselenggarakan Satu Nusa Institute di
Yogyakarta, Jumat (27/5/2016)
SriwijayaAktual.com – Praktisi hukum MT Budiman menanggapi kritis UUD Amandemen Tahun 2002
yang sempat mengalami pro-kontra di kalangan masyarakat dan kalangan
praktisi hukum karena perubahan tersebut dinilai manipulatif dan tidak
taat asas. Menurutnya, perubahan keempat UUD 1945 pada tahun 2002 silam
adalah palsu.
“Ada banyak kejanggalan terhadap terjadinya amandemenn yaitu
keluarnya tap perwakilalan atau amandemen tidak melandasi subtansi
administrasi sebagai konstitusi sebuah negara, hal ini tidak seperti
sisi administrasi UUD 1945 oleh proklamator bangsa ini,” ujar Budiman
saat mengisi kuliah kebangsaan dengan tema UUD 1945 versus UUD Amandemen
yang diselenggarakan Satu Nusa Institute di Yogyakarta, Jumat
(27/5/2016).
Sebagai praktisi hukum, Budiman mengaku kaget dengan perubahan
pasal-pasal dan perubahan teks UUD oleh Majlis Permusyawarah Rakyat
karena setelah dilakukan empat kali perubahan tidak ada penjelasan dan
hanya enam pasal yang belum diubah dari keseluruhan UUD 1945 (16,21%),
sedangkan pasal-pasal yang diubah berjumlah 31 pasal (83,79%) dan
ditambah dengan pasal-pasal baru.
“Atas hal inilah, negara harus berbenah dan segera mengambil langlah
strategis untuk mengkosolidasikan anak bangsa agar keluar dari krisis
demokrasi. Karena dengan cara rekonsialisasi kembali UUD 1945 asli dalam
penataan kelemebagaan negara yang seusai dengan Pancasila dan cita-cita
luhur pendiri bangsa,” papar Budiman. (Nusantaranews.co/Adm)