Viral Heboh! Video Tenda Pesta Pernikahan di Rel KA, Tak Bubar Meski Ada Lokomotif KA Berjalan…

Berita229 Dilihat
SriwijayaAktual.com – Sebuah video pesta pernikahan dengan pelaminan berada di tengah jalur rel kereta api beredar luas di media sosial.
Video itu banyak dibagikan warganet di media sosial.
Satu di antaranya yakni diunggah oleh akun Instagram @newdramaojol.id pada Selasa (17/7/2018).
Sejak diunggah video itu telah ditonton lebih dari 102.500 kali dan mendapatkan 20.018 komentar hingga Rabu (18/7/2018) sore.
Dalam video memperlihatkan pemandangan tak biasa di mana pelaminan berada persis di tengah rel.
Tenda dan kursi untuk menyambut tamu undangan pun tertata rapi di pinggir rel.
Saat pesta berlangsung terlihat lokomotif bergerak di rel tak jauh dari lokasi resepsi.
Meski begitu orang-orang yang berada di pesta pernikahan itu tak panik.
Bahkan dalam kondisi itu pengisi hiburan di pesta itu tetap memainkan alat musik.
Netizen yang melihat video itu seolah tak yakin dan menuliskan kesannya di kolom komentar.
Mereka takjub melihat ada pesta pernikahan di gelar di tengah rel kereta api.
Tetapi ada juga netizen yang memberikan informasi bahwa video itu telah beredar tahun lalu.
“Hanya di Indonesia.” kata akun rizaakbar18.
“Waahhh, ini g boleh nihh.. Kepentingan pribadi d utamakan.” tulis akund.hayati_omma.
Respon PT KAI
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI), Agus Komarudin, mengatakan peristiwa ini sudah terjadi beberapa tahun lalu.
Lokasi kejadian berada di sekitar bengkel lokomotif Balai Yasa di Yogyakarta.
“Informasi bahwa kegiatan tersebut terjadi sudah beberapa tahun lalu. Untuk lokasinya itu di sekitar Balai Yasa di Yogyakarta,” ujarnya seperti dilansir Tribunstyle.com dari Kompas.com, Rabu (18/7/2018).
Ia menyebutkan jalur yang digunakan merupakan jalur buntu dan tak dilalui kereta.
Sementara lokomotif yang bergerak sedang berupaya parkir.
“Adapun jalur yang digunakan oleh warga untuk kegiatan tersebut merupakan jalur buntu, dan tidak dilalui lokomotif yang akan dan sedang proses perbaikan atau perawatan,”
“Itu penampakan lokomotif sedang parkir,”ujar Agus.
Agus menambahkan bahwa PT KAI melarang kegiatan di sepanjang rel kereta api meski jalur buntu.
Semua telah diatur dalam perundang-undangan.
Pasal 181 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian menyebutkan beberapa larangan terakit aktivitas di kalur kereta api.
[*]
Spesial Untuk Mu :  Satelit N2 Gagal Orbit, Roy Suryo: Tragedi Terbesar RI Kehilangan Satelit saat Megawati Jual Indosat

Komentar