Buni Yani (kacamata) dan Ketua HAMI DKI Aldwin Rahadian (pakai jas) |
provokator, Buni Yani melaporkan balik Komunitas Advokat Ahok Djarot
(Kotak ADJA), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro
Jaya, Senin 10 Oktober 2016. Dalam LP/4898/X/2016/PMJ/Dit Reskrimsus,
Buni Yani melaporkan dua orang dari relawan pendukung Ahok itu. Dalam
laporan tersebut, Buni mengaku mendapatkan teror dari orang tak dikenal.
Public Relation). Dia mencari saya dengan nada marah-marah. Menghardik
orang di sana dan akan membawa orang dan akan menyerbu kampus saya,”
kata Buni dengan nada tinggi, di Polda Metro Jaya, Senin 10 Oktober
2016.
Rahadian, mengatakan, kliennya hanya menyampaikan dan mengkritisi bahwa
pemimpin tidak boleh berkata SARA ataupun hal yang sensitif.
ini tidak boleh berkata seperti itu. Buktinya apa? Hari ini Pak Ahok
meminta maaf. Saya juga menuntut pelapor ini insaf dan mengada-ngada bikin laporan, apalagi ada yang teror dan sebagainya,” katanya.
(LPSK) untuk melindungi kliennya dari segala bentuk teror dan ancaman.
klien kita sampai nonaktif di kampusnya. Supaya hal ini tidak terjadi
lagi,” katanya.
Muannas Alaidid dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27 ayat (1) Jo
Pasal 45 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE, atas perkara pencemaran
nama baik dan fitnah melalui media elektronik.
mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Kedatangan relawan Ahok-Djarot ini untuk melaporkan akun media sosial
Facebook Si Buni Yani (SBY) terkait polemik Surat Al Maidah ayat 51,
Jumat 7 Oktober 2016.
laporan polisi bernomor LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus, Pasal 28 ayat
2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan
Transaksi Elektronik) yaitu sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan. (*).
Sumber, Viva.co.id