Desmon J Mahesa (Dok) |
keinginan terkait penghapusan pasal 165a tentang penistaan agama adalah
rekayasa dari penguasa.
politik-politikan tidak penting, yang peting suasana ketenangan,
kedamaian. Jangan-jangan ini dibuat juga oleh penguasa agar kegagalan
pembangunan yang dilakukan pemerintah di bidang infrastruktur tidak
fokus masyarakat,” kata Desmon di gedung DPR RI, Kamis (18/05/2017), sebagaimana dilansir laman rimanews.
dalam rangka jangan sampai terjadinya konflik horizontal di masyarakat
dengan melakukan pembatasan di bidang agama.
masyarakat. Akhirnya konflik di tengah masyarakat yang tidak masuk ke
ranah hukum. Kalau ditiadakan bagaimana proses sosial dan horisontal
penghinaan terhadap agama. Pasal itu tidak ada, maka negara tidak
terlibat. Padahal, dalam hukum peran negara dalam melindungi warga
negara yang lain,” katanya.
negara, agar negara punya peran mengatur masyarakatnya?” tambahnya..
semua warga negara siap tidak melakukan penghinaan terhadap agama lain.
perbedaan semakin tajam, akhirnya ada peradilan jalanan, kecenderungan
mayoritas terhadap minoritas. Apa yang terjadi kalau tidak ada lagi
penghinaan agama di negara ini? pasal itu akan mati sendiri,” katanya.