JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar
Nafis Gumay mengungkapkan bahwa ada lima daerah yang belum
menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Padahal, batas
penandatanganan kesepakatan anggaran Pilkada tersebut yakni Minggu, 22
Mei 2016, sudah terlewati.
“Laporan barusan masih ada lima daerah yang belum tanda tangan NPHD.
Mudah-mudahan segera kita selesaikan,” kata Hadar di kantor KPU, Jalan
Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Senin, (23/5/2016).
Daerah tersebut antara lain, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh,
Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, Kabupaten Muaro Provinsi Jambi,
Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara, dan Kabupaten
Meibrat Papua Barat.
Hadar menuturkan, alasan lima daerah itu tak kunjung terjadi
kesepakatan untuk NPHD berbeda-beda. Misal untuk Bolaan Mongondow belum
ada kesepakatan nilai anggaran Pilkada di daerah tersebut. Untuk Nagan
Raya dan Aceh Timur, tak kunjung NPHD lantaran Komisi Independen
Pemilihan (KIP) atau Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat belum
dilantik.
“Masih ada proses, persoalan KIP-nya. Jadi ada persoalan penyelenggara,” ujar Hadar.
Soal dua daerah itu, KPU sebenarnya ingin masalah pelantikan KIP
Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Timur bisa dikesampingkan. Jika
dikesampingkan maka penandatanganan NPHD bisa diambil oleh KIP Provinsi.
“Kami sebetulnya berharap penandatangan NPHD dilakukan oleh KIP Provinsinya. Tapi pemerintahnya tidak mau,” ujar Hadar.
Dengan kondisi itu, KPU kata Hadar terpaksa akan menunggu. Karenanya,
KPU akan segera mengajukan SK pelantikan KIP dua daerah di Aceh
tersebut.
“Jadi harus menunggu dahulu. Maka kita akan segera mengajukan SK
untuk dilantik. Nanti yang melantik kepala daerahnya sendiri. Tapi kami
yang mengeluarkan SK penetapannya. Kami akan segera keluarkan,” ungkap
dia.
Soal NPHD lima daerah yang telah melewati batas waktu yang sudah
ditentukan. Hadar meminta, agar kelima daerah itu segera menandatangani
NPHD yang seharusnya sudah diteken.
“Sesegera mungkin, karena kami ingin ada dan segera kan untuk membentuk penyelenggara,” kata dia.
Apakah lima daerah itu akan diminta teken NPHD satu-dua hari ini,
Hadar belum bisa memastikan. Dia berharap kesepakatan anggaran Pilkada
di masing-masing daerah tersebut segera diselesaikan.
“Ya kami belum bisa memastikan, sesegera mungkin. Ya memang jadwalnya 22 Mei, tapi ternyata kan tinggal lima daerah,” ujar dia.
Meski gagal menandatangani NPHD sesuai tenggat waktu, Hadar
menyatakan bahwa kelima daerah tersebut tak otomatis akan ditunda pesta
demokrasinya. KPU hanya meminta kelima daerah itu segera teken NPHD
untuk kebutuhan anggaran Pilkada.
“Kami meminta KPU di daerah untuk terus mengejar dan meminta
pemerintah untuk memastikan lagi ini. Bukan artinya tidak kemarin
ditetapkan lalu langsung ditunda, bukan begitu. Karena kan kebutuhan
dana itu harus ada ketika tahapan membutuhkannya. Dibutuhkan pada
pembentukan PPK PPS,” tutur dia. (VIVA.co.id/Admin)