![]() |
Ade Komarudin (Ist) |
kenaikan harga rokok hingga dua kali lipat atau menjadi Rp50 ribu per
bungkus. Usulan ini bergulir setelah sejumlah elemen lembaga swadaya
masyarakat meminta pemerintah menaikan harga rokok.
usulan kenaikan harga rokok hingga Rp50 ribu per bungkus. Menurut Akom
-sapaan akrabnya- kenaikan harga rokok itu bisa memberikan dampak
positif seperti mengurangi jumlah perokok di Indonesia.
mengurangi masyarakat agar rokok tidak lagi jadi musuh bangsa ini, dan
semua kita menyadari bahwa hal itu tentu kalau bisa semakin hari semakin
kita kurangi (jumlah perokok),” ujar Akom di Gedung DPR, Senayan,
Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2016).
pendapatan negara melalui cukai rokok. “Dengan kenaikan itu bisa
bertambah pendapatan negara tentu dan akan menambah penerimaan negara,”
ungkap Akom.
tembakau tak akan terganggu dengan naiknya harga rokok hingga Rp50 ribu
per bungkus. Menurutnya, orang yang berkecimpung dalam industri ini
akan tetap berjalan dengan baik, terutama petani tembakau.
dapat seperti sedia kala bekerja di sektornya sesuai dengan profesi yang
dipilihnya selama ini,” jelas Akom.
usulan kenaikan harga rokok hingga dua kali lipat atau menjadi Rp50 ribu
per bungkus. Unit Eselon I ini harus mempertimbangkan dari sisi aspek
ekonomi apabila ingin menaikkan tarif cukai rokok sehingga perusahaan
terpaksa menjual rokok seharga tersebut.
saja dari sisi kesehatan, tapi juga dari aspek ekonomi, seperti
industri, petani dan keberlangsungan penyerapan tenaga kerja.
bagi industri. Bahkan efek buruk lainnya, sambung dia, marak peredaran
atau penyelundupan rokok ilegal. (*).
Sumber, Okezone