JAKARTA, SriwijayaAktual.com  – Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman Republik
Indonesia (ORI) memperlihatkan praktik Pungutan Liar (Pungli)  dalam pengurusan Kartu
Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), masih terjadi di 12 provinsi. 
Ke-12 provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Barat (NTB),
Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jawa
Barat, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat
dan Sumatera Selatan (Sumsel).
“Itu lahan pungutan liar. Misalnya, tidak ada petunjuk pelaksanaan,
petunjuk teknis maupun standar operasional pelaksanaan (SOP) berapa hari
proses (pencetakan e-KTP,red) selesai,” ujar anggota ORI Ahmad Suaedy,
di Kantor ORI, Bilangan Rasuna Said, Senin (7/11/2016).

Baca Juga Ini; Presiden RI Jokowi Sudah Terbitkan Perpres Tim Saber Pungli
 
Untuk mengantisipasi pungli dalam pengurusan e-KTP, ORI kata Suaedy,
merekomendasikan agar pemerintah membuat loket khusus pelayanan disertai
fasilitas dan sumberdaya manusia (SDM) yang cukup layak, untuk
memudahkan pengawasan petugas dan pendataan, dalam pengurusan e-KTP.
ORI juga merekomendasikan agar pemerintah menggalakkan penindakan dan
pemberian sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan, terhadap
oknum yang berupaya mencari dan memanfaatkan celah.
Sehingga dapat merugikan pengguna layanan maupun menguntungkan pelaku maupun kelompoknya.
“Dalam hal ini kerja sama Kemendagri secara aktif dengan tim sapu
bersih pungli yang telah dibentuk oleh presiden (juga sangat
diperlukan,red),” ujar Suaedy. (*)
Source, jpnn