![]() |
(Ilust/Istimewa) |
Indonesia (ORI) memperlihatkan praktik Pungutan Liar (Pungli) dalam pengurusan Kartu
Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), masih terjadi di 12 provinsi.
Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jawa
Barat, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat
dan Sumatera Selatan (Sumsel).
petunjuk teknis maupun standar operasional pelaksanaan (SOP) berapa hari
proses (pencetakan e-KTP,red) selesai,” ujar anggota ORI Ahmad Suaedy,
di Kantor ORI, Bilangan Rasuna Said, Senin (7/11/2016).
Baca Juga Ini; Presiden RI Jokowi Sudah Terbitkan Perpres Tim Saber Pungli
merekomendasikan agar pemerintah membuat loket khusus pelayanan disertai
fasilitas dan sumberdaya manusia (SDM) yang cukup layak, untuk
memudahkan pengawasan petugas dan pendataan, dalam pengurusan e-KTP.
pemberian sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan, terhadap
oknum yang berupaya mencari dan memanfaatkan celah.
bersih pungli yang telah dibentuk oleh presiden (juga sangat
diperlukan,red),” ujar Suaedy. (*)