Syahrini (Dok/Net) |
mengungkapkan nama artis Syahrini tertera dalam nota dinas Kasubdit
Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak,
Handang Soekarno.
Syahrini, Syahrini siapa?” tanya jaksa penuntut umum KPK Takdir Sulhan
dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,
Senin (20/3/2017). “Syahrini artis,” jawab Handang yang menjadi saksi dalam sidang
tersebut.
136.TA/PJ.051/2016 yang ditujukan untuk Direktur Penegakan Hukum, dari
Kasubdit Bukti Permulaan, bersifat: Sangat Segera, perihal:
Pemberitahuan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau
Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan tertanggal 4
November 2016.
Kelompok VII Fungsional Pemeriksa Bukti Permulaan tanggal 4 November
2016 hal Penghitungan Jumlah Pajak Tidak atau Kurang Dibayar atau yang
Seharusnya Tidak Dikembalikan a.n Syahrini, perlu dibuat surat
Penyampaian Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau
Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan atas Pemeriksaan
Bukti Permulaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak Syahrini.
Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair yang memberikan suap sebesar
148.500 dolar AS (Rp1,98 miliar) dari komitmen Rp 6 miliar untuk Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Jakarta Khusus
Muhammad Haniv dan Handang Soekarno.
memberikan saran mengenai mekanisme pengajuan surat pembatalan Surat
Tagihan Pajak (SPT),” kata Handang, dikutip antaranews.
melancarkan terkait pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
(restitusi) periode Januari 2012-Desember 2014 dengan jumlah Rp 3,53
miliar, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), Penolakan
Pengampunan Pajak (tax amnesty), Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak (PKP) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) pada KPP PMA Enam
Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus. (rima)