Gedung Standard Chartered (Net) |
investigasi terhadap Standard Chartered Plc atas dana janggal yang
disetor dari Standard Chartered Bank Guernsey Inggris ke Singapura pada
akhir 2015 lalu. Hal itu karena diduga ada unsur penghindaran pajak.
yang ditransfer ke penyedia jasa Negeri Singa tersebut berasal dari 81
WNI dengan total mencapai US$1,4 miliar, atau setara dengan Rp18,9
triliun. Lantas, apa alasan pemilik dana tersebut menyetor dana tersebut
ke Singapura?
Dwijugiasteadi, ada sejumlah alasan yang menyebabkan para pemilik dana
fantastis tersebut memindahkan aset. Salah satunya adalah karena
keinginan mengikuti program amnesti pajak.
menghindar, tapi takut dengan pajak. Mereka yang tarik dana dari bank
kan ditanya. Ada yang jawab dipindahkan ke Singapura untuk tax amnesty,” kata Ken dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/10/2017) malam, dikutip dari laman viva.co.id.
hasil penelusuran Ditjen Pajak melalui laporan Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan, terungkap bahwa pemilik dana tersebut
berjumlah 81 orang, di mana 62 diantaranya telah mengikuti program
amnesti pajak pada tahun lalu.
para pemilik dana, Ken menegaskan akan tetap menelusuri data para
pemilik dana tersebut, melalui Surat Pemberitahuan Tahunan. Penelusuran
serupa juga akan dilakukan bagi yang sudah ikut amnesti pajak.
Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum
Perpajakan itu menegaskan, pengusutan data PPATK tidak akan memakan
waktu yang lama. Diharapkan dalam beberapa waktu ke depan, penelusuran
tersebut bisa diselesaikan. “Akhir bulan ini selesai. Separuh saja ini
sudah selesai,” katanya. [*]