Berita  

Wapres RI H. Jusuf Kalla: Pembubaran HTI lewat Proses Hukum

Jusuf%2BKalla
Wakil Presiden RI H. Jusuf Kalla (Dok)
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Wakil Presiden RI H. Jusuf Kalla (JK) menegaskan, pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan dilakukan lewat jalur hukum.

Dalam jumpa pers di Kantor Wakil Presiden, Selasa (9/05/2017),
JK mengatakan, sudah melakukan pembicaraan dengan Menteri Koordinator
bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Wiranto mengenai pembubaran HTI. 

“Jadi memang, kalau itu melanggar, dan kita tidak setuju. Prosesnya
nanti lewat hukum, pengadilan. Saya sudah berbicara dengan Menkopolhukam
Wiranto, itu prosesnya hukum,” katanya, dikutip dari laman antaranews. 
Pada Senin (8/5/2017), Menkopolhukam RI, Wiranto mengatakan bahwa  HTI tidak menjalankan peran positif,
menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat menganggu keamanan dan
ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI serta
terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang
berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas
sehingga pemerintah merasa perlu mengambil langkah hukum yang tegas untuk
membubarkan HTI. 
Berita TerkaitDakwah HTI Bukti Cinta Tanah Air, Yusril: Meskipun Tidak Semua Umat Muslim Sepaham, Keberadaan HTI Diakui Kiprah Dakwahnya
Sementara itu sebelumnya sperti yang diberitakan, HTI membantah semua tudingan tersebut dan menilai niat pemerintah
membubarkan organisasi mereka karena tidak berdasar sama sekali.
Juru bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan, selama lebih dari 20
tahun, mereka terbukti mampu melakukan dakwah dengan tertib, santun, dan
damai serta sesuai prosedur yang ada.
“Oleh karena itu, tudingan bahwa kegiatan HTI telah menimbulkan
benturan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta
membahayakan keutuhan NKRI adalah tudingan mengada-ada,” tegasnya.
Menurut Ismail, ajaran Islam yang mereka dakwahkan juga tidak
bertentangan dengan Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pasal 59
Undang-Undang No. 17/2013 tentang Ormas.
HTI juga berperan aktif dalam pembangunan sumber daya manusia
(SDM) dengan mendidik kader-kadernya untuk menjadi pribadi bertakwa dan
berkarakter mulia. Ketika terjadi bencana, seperti tsunami di Aceh pada
2004, HTI turun langsung memberikan bantuan.
Selain itu, lanjut Ismail, HTI juga secara konsisten terlibat
dalam usaha mengkritisi setiap peraturan perundang-undangan liberal yang
bakal merugikan bangsa dan negara, seperti UU Migas, UU SDA, UU
Penanaman Modal dan lain-lain.
Dia menjelaskan bahwa HTI terdaftar sebagai organisasi berbadan
hukum perkumpulan (BHP) sehingga memiliki hak konstitusional untuk
melakukan dakwah, dan pemerintah semestinya menjaga dan melindungi hak
tersebut. (*)