Wakil Presiden RI H. Jusuf Kalla (Dok) |
JK mengatakan, sudah melakukan pembicaraan dengan Menteri Koordinator
bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Wiranto mengenai pembubaran HTI.
nanti lewat hukum, pengadilan. Saya sudah berbicara dengan Menkopolhukam
Wiranto, itu prosesnya hukum,” katanya, dikutip dari laman antaranews.
menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat menganggu keamanan dan
ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI serta
terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang
berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas
sehingga pemerintah merasa perlu mengambil langkah hukum yang tegas untuk
membubarkan HTI.
membubarkan organisasi mereka karena tidak berdasar sama sekali.
tahun, mereka terbukti mampu melakukan dakwah dengan tertib, santun, dan
damai serta sesuai prosedur yang ada.
benturan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta
membahayakan keutuhan NKRI adalah tudingan mengada-ada,” tegasnya.
bertentangan dengan Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pasal 59
Undang-Undang No. 17/2013 tentang Ormas.
(SDM) dengan mendidik kader-kadernya untuk menjadi pribadi bertakwa dan
berkarakter mulia. Ketika terjadi bencana, seperti tsunami di Aceh pada
2004, HTI turun langsung memberikan bantuan.
dalam usaha mengkritisi setiap peraturan perundang-undangan liberal yang
bakal merugikan bangsa dan negara, seperti UU Migas, UU SDA, UU
Penanaman Modal dan lain-lain.
hukum perkumpulan (BHP) sehingga memiliki hak konstitusional untuk
melakukan dakwah, dan pemerintah semestinya menjaga dan melindungi hak
tersebut. (*)