Hal ini sesuai
dengan amanat UU Jaminan Produk Halal (JPH) yang diundangkan Presiden SBY pada
17 Oktober 2014. Untuk produk-produk yang wajib bersertifikat halal akan
diundangkan secara bertahap.
mengingat mayoritas penduduknya merupakan pemeluk agama Islam.
Menanggapinya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun memfasilitasinya dengan
menerbitkan sertifikat halal yang bisa diurus oleh produsen bahan
pangan tersebut.
semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal. Hal ini sesuai
dengan amanat UU Jaminan Produk Halal (JPH) yang diundangkan Presiden
ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober 2014.
diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,”
demikian kutipan Pasal 67 Ayat (1) UU JPH, seperti dikutip dari Detik News, Rabu (16/10/2019). “Mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.”
halal akan diatur secara bertahap. Namun tak ada penjelasan pasti soal
sanksi yang bakal diterima apabila ada produsen yang nekat tak
mencantumkan sertifikat halal.
sertifikat halal. Tak lagi dipegang MUI, rupanya sertifikat halal kini
diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di
bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Komisioner Ombudsman, Ahmad Suaedy, Kemenag masih belum benar-benar siap
untuk mengemban “hibah” tugas dari MUI tersebut.
beberapa yang harus disiapkan secara maraton,” ujar Suaedy. “Misalnya
bagaimana kesiapan secara serentak di semua wilayah di Indonesia.”
menuai reaksi keras. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan
Kosmetika (LPPOM) MUI dari 28 daerah di Indonesia sudah melayangkan
gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) demi merebut kembali otoritas
tersebut. Hingga kini sidang terkait masih berlangsung di MK.[*]