Berita  

wiiihH! Pura-Pura Koma Demi Menghindari Proses Hukum

Ilustrasi
INGGRIS, SriwijayaAktual.com  – Ada-ada saja cara orang pelaku kejahatan menghindari proses hukum.
Hal itu juga yang dilakukan seorang pria asal Inggris bernama Alan
Knight yang memalsukan kondisi koma selama dua tahun. Kisah itu terjadi
tiga tahun lalu.

Kondisi pura-pura koma itu bahkan bisa mengelabui
polisi hingga dua tahun. Istrinya ikut dalam konspirasi ini dengan
membantu menyiapkan dokumentasi Knight yang dibantu peralatan medis
seperti selang pernapasan hingga tabung oksigen dan penyangga leher.
Foto-foto dan video diserahkan ke polisi yang membuat proses hukum yang
bersangkutan ditunda.
Dia disebutkan mengalami quadriplegia dan sering kejang.
Pemberitaan mengenai koma palsu selama dua tahun itu dimuat banyak media asing pada tahun 2014, seperti Telegraph, ABC News dan Fox News.

Alan Knight awalnya menjadi tersangka karena mencuri uang
tetangganya yang sudah lansia sebesar 40,000 pound sterling, atau setara
dengan Rp705 juta. Ternyata terungkap dia melakukan beberapa kali
pencurian dengan korban berbeda. Hal itu terjadi tahun 2002.
alan knight memalsukan koma dua tahun demi hindari proses hukum 663 382
Alan Knight Memalsukan Koma Dua Tahun Demi Hindari Proses Hukum

Baca Juga: TRAGEDI KECELAKAAN SETNOV’, Spontan Muncul Komedi dari Netizen: Mulai dari #SaveTiangListrik Sampai Lagu RIP Tiang Listrik, ini Videonya…Gokil Brow!

Namun
dia yang tiba-tiba sakit dan mengklaim diri koma akhirnya tak bisa
diseret ke persidangan. Untungnya pada tahun 2014, ada pihak yang
mengidentifikasi Knight berjalan bersama istrinya di salah satu tempat
tanpa menggunakan alat bantu apapun. Polisi kemudian memanggil dan
memeriksa paksa.
Dia kemudian diputuskan bersalah selain karena pencurian juga pemalsuan kondisi koma selama dua tahun. (ren/viva)