woOWW!! Menko Polhukam Wiranto Minta KPK Tunda Pengumuman Tersangka Cakada

Berita132 Dilihat
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto [dok/ist]

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto
meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pengumuman mengenai calon
kepala daerah (cakada) dalam Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus
korupsi.
“Ditunda dahululah penyelidikannya, penyidikannya, dan pengajuan dia
sebagai saksi dan sebagai tersangka,” kata Wiranto di Kantor Kemenko
Polhukam, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Mantan Panglima TNI itu menjelaskan bahwa permintaan penundaan itu
dimaksudkan agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat
tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon
kepala daerah.
“Risiko dengan dia dipanggil sebagai saksi atau tersangka itu akan
bolak-balik KPK, berpengaruh pada perolehan suara. Itu pasti akan
berpengaruh terhadap pencalonannya,” terang Wiranto.
Menko Polhukam menambahkan penetapan calon kepala daerah sebagai
tersangka oleh Lembaga Antirasuah itu, juga dapat berimbas ke ranah
politik.
“Kalau sudah dinyatakan sebagai paslon, itu berarti bukan pribadi
lagi, melainkan milik para pemilih, milik partai- partai yang
mendukungnya, milik orang banyak,” katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, jika ingin mengumumkan calon kepala
daerah yang tersangka, KPK seharusnya melakukan hal tersebut sebelum
kandidat ditetapkan Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) sehingga tidak
merugikan banyak pihak.
“Jadi, tidak berlebihan permintaan dari penyelenggara pemilu, yaitu
tunda dahulu ini. Nanti, setelah (Pilkada 2018) itu silakan dilanjutkan
(proses hukumnya),” kata Wiranto. (trps/plt/ant)

Spesial Untuk Mu :  Heboh!! Eks Ka.BIN Jend TNI (Purn) Sutiyoso 'Bertemu Dengan Prabowo Subianto'

Komentar