Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto [dok/ist] |
meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pengumuman mengenai calon
kepala daerah (cakada) dalam Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus
korupsi.
sebagai saksi dan sebagai tersangka,” kata Wiranto di Kantor Kemenko
Polhukam, Jakarta, Senin (12/3/2018).
dimaksudkan agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat
tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon
kepala daerah.
bolak-balik KPK, berpengaruh pada perolehan suara. Itu pasti akan
berpengaruh terhadap pencalonannya,” terang Wiranto.
tersangka oleh Lembaga Antirasuah itu, juga dapat berimbas ke ranah
politik.
lagi, melainkan milik para pemilih, milik partai- partai yang
mendukungnya, milik orang banyak,” katanya.
daerah yang tersangka, KPK seharusnya melakukan hal tersebut sebelum
kandidat ditetapkan Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) sehingga tidak
merugikan banyak pihak.
tunda dahulu ini. Nanti, setelah (Pilkada 2018) itu silakan dilanjutkan
(proses hukumnya),” kata Wiranto. (trps/plt/ant)