![]() |
Kemenag: Salah satu kegiatan Kemenag Sampang untuk sosialisasi soal pernikahan. [Foto: zamachsari/bj.com] |
Kementerian Agama (Kemenag) Pusat di Jakarta untuk kebutuhan di
Kabupaten Sampang, namun jika mengaca pada tahun 2016 ini, dari jumlah
10.000 surat nikah, yang tak terpakai sebanyak 9.286 dan harus
dikembalikan lagi ke pemerintah pusat.
“Sebanyak 9.286
surat nikah harus dikembalikan ke pusat. Itu menandakan jika peran aktif
Kemenag untuk menyosialisasikan pentingnya surat nikah masih kurang dan
harus ditingkatkan,” kata Ustadz Syamsul, warga yang tinggal di Perum
Barisan Indah, Selasa (15/11/2016).
meminta Kemenag Sampang bisa bekerja maksimal lagi. Pasalnya, sebagian
besar surat nikah yang tidak terpakai tersebut bukan karena tidak ada
orang yang melakukan pernikahan. Tetapi, tambahnya, lemahnya sosialisasi
yang dilakukan oleh pihak terkait mengakibatkan banyak masyarakat lebih
memilih untuk melakukan pernikahan di bawah tangan atau nikah sirih.
“Pihak terkait harus gencar memberikan pemahaman dan sosialisasi
terkait pentingnya surat nikah dalam sebuah hubungan keluarga, tidak
hanya cukup dengan nikah siri,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala
Kantor Kementrian Agama (Kemenag) melalui Seksi Bimas Islam Kemenag
Sampang, Abdul Gafur, membenarkan adanya ribuan surat nikah yang tidak
terpakai dan dikembalikan ke pusat.
“Untuk tahun 2016 ada
sekitar 9.286 surat nikah yang akan dikembalikan ke Kantor Wilayah Jawa
Timur (Kanwil) karena tidak terpakai selama 2016. Penarikan ribuan surat
nikah itu masih ditandatangani Menteri Agama RI lama. Selain belum
terpakai calon pengantin, juga karena adanya edaran penarikan dari
Kanwil,” tandasnya.[Red/air/sar/BJ]
Komentar