JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Sejumlah kekerasan sesksual pada
anak dan wanita merebak di sejumlah wilayah di tanah air. Akibatnya hal
tersebut menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Salah satu lembaga yang
ikut menyoroti adalah Lembaga Ombudsman RI. Kata Ketua Ombudsman RI
Amzulian Rifai, sebagai salah satu lembaga pemantau pelayanan publik,
pihaknya mengerahkan tim untuk memantau pergerakan masalah tersebut.
Pemantauan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian lembagnya akan
masalah yang terjadi di negeri ini.
“Kami sangat prihatin dengan kasus kekerasan terhadap perempuan dan
anak. Padahal Indonesia sudah menjadi bagian dari berbagai konvensi
Internasional. Seharusnya hal-hal seperti ini sudah seharusnya menjadi
perhatian publik,” tuturnya sambil meneteskan air mata dalam Diskusi
Publik bertema “Ombudsman Mendengar” yang di gelar di Kantor Ombudsman
RI, Jakarta Selatan, Rabu, (25/5/2016).
Di tempat yang sama, Anggota Ombudsman RI Nini Rahayu juga ikut
prihatin dengan masalah yang menimpa negeri ini. Nini mengungkapkan
berdasarkan hasil laporan yang masuk ke Ombudsman, angka kekerasan
terhadap perempuan terus meningkat setiap tahunnya. Di mana pada tahun
2014, Ombudsman menerima laporan sebanyak 6678 laporan, kemudian pada
tahun 2015 terdapat sebanyak 6859 laporan. Jumlah ini masih sangat
sedikit jika digabungkan dengan laporan-laporan kekerasan seksual yang
dilakukan oleh masyrakat kepada lembaga-lembaga khusus menangani kasus
tersebut.
“Jadi sangat ironis sekali,” imbuh Nini.
Kata Nini ada beberapa penyebab yang menyebabkan kekerasan dan
pelecehan seksual terhadap wanita di Indonesia tak pernah kunjung usai.
Salah satunya karena tidak adanya tindakan konkret dari lembaga-lembaga
yang di bentuk secara khsusus untuk menangani kasus ini. Misalnya,
lembaga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA),
Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Komnas HAM dan Komna
Perempuan.
“Hal tersebut mengacu pada laporan secara langsung yang diterima oleh Ombudsman,” tambahnya.
Sementara itu, langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Ombudsman
adalah melakukan penilaian keluhan dari masyarakat dan menggabungkannya
dengan apa yang dilaporkan oleh masing-masing instansi terkait, yang
kemudian hasil akhirnya akan memberikan rekomendasi-rekomendasi yang
sesuai dengan Undang-Undang kepada Presiden dan DPR untuk
ditindaklanjuti. (Nusantaranews.co/Admin)