Depan Keraton Yogyakarta (net) |
Mahendra menilai Undang Undang Keistimewaan (UUK) DIY No 13 Tahun 2012
terlalu mencampuri urusan internal keraton. UU tersebut menjadi polemik
karena terkait suksesi Gubernur DIY dan Keraton Yogyakarta terus menuai
pro dan kontra.
wanita, sepenuhnya diserahkan ke internal keraton. Undang-undang tidak
perlu mengaturnya.
jadi sultan. Begitu dia menjadi sultan, dialah yang berhak menjadi
gubernur DIY. Jadi, undang-undang tidak perlu intervensi terhadap tata
cara pengangkatan sultan. Itu menjadi tradisi keraton,” kata Ketua Umum
Partai Bulan Bintang (PBB) kepada wartawan saat usai meresmikan Kantor
DPW PBB DIY di Jalan Masjid Pakualaman Yogyakarta, Sabtu (9/9/2017).
pemerintah di masa lalu harus dihormati. Baginya menghormati Yogyakarta,
Surakarta, dan kesultanan lain sebagai sejarah bangsa, sangat penting.
Untuk itu, urusan internal kesultanan dan keraton tak boleh dicampuri
terlalu jauh.
Permasalahannyakan, undang-undang terlalu jauh mencampuri urusan
internal,” tuturnya.
2012 yang terlalu jauh mencampuri urusan keraton, sebaiknya dihilangkan
saja. “Artinya pasal-pasal dalam undang-undang yang seolah-olah bisa
diartikan hanya laki-laki saja bisa jadi sultan, mestinya tak perlu ada.
Termasuk pencantuman gelar, riwayat hidup (yang mencantumkan istri),
menurut saya tak perlu lagi ada,” ujarnya.
berdiri hingga saat ini belum pernah ada wanita yang memimpin takhta,
itu tidak menjadi masalah sepanjang sudah ada kesepakatan di internal
keraton. Setiap kesultanan atau keraton mempunyai mekanisme sendiri
untuk menyelesaikan hal-hal di luar tradisi atau adat kebiasaan
sebelumnya.
setelah Hamengku Buwono (HB) X yang perempuan boleh naik takhta, ya
sudah pemerintah terima saja. Simpel,” tuturnya.
terhadap UUK DIY No 13 Tahun 2012. Dalam putusan MK, ketentuan pasal 18
ayat (1) huruf m yang selama ini membatasi peluang perempuan telah
dibatalkan MK. Dalam pasal 18 ayat 1 huruf m menyebut calon gubernur dan
wakil gubernur DIY adalah warga negara RI yang harus menyerahkan daftar
riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan,
saudara kandung, istri dan anak. Kata istri ini menghambat putri tertua
HB X, GKR Mangkubumi untuk naik tahta dan menjadi gubernur DIY, karena
pasal ini seakan mengharuskan calon gubernur DIY seorang laki-laki.
(sdn.mcm/adm.abadikini)