![]() |
Foto/Ist; Sidang Perdana Ahok di MK, Gugat UU Pilkada Cuti Kampanye Petahana (22/8/2016) |
terkait dalam sidang gugatan UU Pilkada yang diajukan Ahok gara-gara tak
jadi cagub DKI. Partai Demokrat (PD) yang mengusung pasangan Agus
Yudhoyono-Sylviana Murni tak akan mengisi tempat Yusril.
“Proses
hukum di MK kita percayakan di MK yang akan beri keputusan terbaik,”
kata Ketua DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto saat dihubungi, Selasa
(27/9/2016).
Ahok
menggugat UU Pilkada agar petahana tak lagi wajib cuti bila memang tak
ingin kampanye. Soal wajib cuti petahana itu diatur pada Pasal 70 ayat
(3) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 itu.
Sebelumnya, Yusril dan
politikus Gerindra Habiburokhman mendaftar menjadi pihak terkait di
gugatan tersebut dan sudah memberikan argumen di sidang MK. Mereka
mengkritisi gugatan yang diajukan Ahok.
Kini,
meski memiliki calon yang akan bertarung melawan Ahok, Demokrat enggan
ikut campur di proses di MK. Didik mengatakan, Partai Demokrat lebih
fokus untuk menggalang dukungan.
“Kami berpikiran tiap warga
negara punya hak konstitusional untuk memperjuangkan jika merasa hak
dilanggar. Kami hargai proses di MK. Kami lebih baik fokus untuk bangun
kebersamaan masyarakat agar apa yang kita jalankan sesuai kita
inginkan,” ucapnya. (*)