Berita  

2 Oknum Anggota Polisi Aktif Pelaku Penyiram Air Keras Novel Baswedan Ditetapkan Jadi Tersangka!

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Kepala Bada Reserse
dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal
Listyo Sigit Prabowo mengatakan penyidik sudah menangkap dua
orang yang diduga terlibat dalam kasus air keras pada Novel Baswedan.
Keduanya berinisial
RM dan RB.
“Tadi malam tim
teknis telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap
sauara NB, pelaku ada dua orang inissial RM dan RB,” kata Listyo di
Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/12) dilansir cnn.
Listyo saat baru
saja ditunjuk menjadi Kabareskrim sudah menyatakan janjinya untuk mengungkap
kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan.
Kasus penyiraman air
keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan terjadi pada April 2017. Hingga
kini, pelakunya belum terungkap. Polri telah melakukan berbagai
upaya salah satunya dengan membentuk tim gabungan untuk mengusut tuntas
kasus tersebut.
Sementara itu, secara terpisah seperti dilansir detikcom, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di
Polda Metro Jaya Dua terduga pelaku
penyiraman air keras terhadap Novel
Baswedan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini keduanya masih
menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
“Tadi pagi
sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tadi siang dilakukan pemeriksaan bagi
tersangka,” ucap , Jumat (27/12/2019).
Sebagai informasi bahwa sebelumnya Novel mengalami
insiden penyiraman air keras pada 11 April 2017. Saat itu Novel baru saja
menunaikan salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, yang berjarak sekitar 4 rumah dari
kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hingga hari ini
berarti sudah 990 hari kasus itu diusut polisi. [**]

Spesial Untuk Mu :  Presiden RI Sekalipun Tidak Bisa Larang Aksi Bela Islam "212"