Berita  

Ketua Kuasa Hukum Jokowi: Semua Gugatan Prabowo-Sandi Bisa Dipatahkan dengan Mudah di MK

JAKARTA, SriwijayaAktual.com -Ketua Tim Hukum Joko Widodo – KH
Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, semua gugatan yang
dibacakan kubu Prabowo Subianto – Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi
(MK) bisa dipatahkan dengan mudah.

Menurut Yusril, semua yang diperkarakan oleh kubu Prabowo – Sandi
merupakan asumsi, bukan fakta. “Semuanya bisa dipatahkan. Ya, karena
semuanya itu berupa asumsi saja. Tidak merupakan bukti-bukti yang dibawa
ke persidangan ini,” kata Yusril di sela sidang di Gedung MK, Jakarta
Pusat, Jumat (14/6/2019).

Yusril mengatakan persidangan ini harusnya menggali fakta-fakta. Apabila
benar terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM), maka
harus mengungkapkan faktanya.

“Kalau misalkan dikatakan gaji pegawai negeri naik, bayar THR itu
diasumsikan bahwa ini adalah bagian dari kecurangan TSM, harus
dibuktikan itu kekalahan mereka itu kan 17 juta suara, berapa banyak sih
pegawai negeri di seluruh indonesia dan keluarganya,” kata Yusril.

Berita Terkait: Ini 16 Petitum Prabowo-Sandi di Sidang MK

Ketua Umum PBB ini melanjutkan, kubu Prabowo – Sandi juga harus
menunjukkan bagaimana kenaikan gaji PNS dan pembagian THR lebih awal,
lantas bisa meningkatkan suara. Bahkan harus ada bukti mendetail di
daerah mana saja.


“Pak Jokowi menyatakan, ayo, datang pakai baju putih. Nah terus
dikatakan ini juga suatu kecurangan, lalu apa hubungannya orang yang
baju putih, baju hitam, terus milih di kotak suara, bagaimana cara
membuktikannya. Jadi masih merupakan asumsi-asumsi dan belum merupakan
bukti yang harus dihadirkan di persidangan ini,” pungkas Yusril. [jn]
Spesial Untuk Mu :  Faisal Basri: Sebelum Batasi Impor, Tertibkan Dulu "Kelakuan" Menteri Perdagangan