Berita  

ADUH!!! Sudah Jelas Masuk TV, Oknum Polisi Ini Malah Lakukan Tindakan Semena-mena Terhadap Pengguna Jalan!

SriwijayaAktual.com – Pernah merasa tidak melanggar tata tertib lalu lintas apapun tapi tiba-tiba terkena tilang? Jika iya, maka kamu senasib dengan bapak sopir taksi yang satu ini. 
Yap, kalimat “polisi maha benar”, atau “polisi sedang cari mangsa” memang sering terdengar dari mulut masyarakat. Pasalnya, ada segelintir oknum polisi yang suka mencari kesalahan pengendara lain agar bisa mendapatkan uang sogokan dari pengguna jalan tersebut. Walaupun sebenarnya, tidak semua polisi seperti itu.
Namun, tindakan polisi yang satu ini bisa dibilang sudah melewati batas. Padahal jelas-jelas dirinya sudah masuk dalam acara di sebuah stasiun TV. 
Sengaja ataupun tidak sengaja, polisi yang satu ini malah menunjukkan kebobrokan Kepolisian Lalu Lintas di depan pemirsa yang menonton acara tersebut. Bagaimana tidak, polisi atas nama Abd. Aziz ini tidak bisa membedakan antara “berhenti” dan “parkir” di jalan raya.
Akhirnya, video tentang perlakuan semena-mena tersebut viral di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Facebook @ViralIndonesia. “Polisi gak bisa bedain ‘Parkir’ dan ‘Berhenti’ Pokoknya cuma ada satu kata ‘TILANG’!” tulis akun tersebut dalam keterangan videonya.
Di awal video terlihat dua orang polisi sedang menilang seorang sopir taksi. Aparat kepolisian itu berdalih bahwa di tempat tersebut terdapat tanda dilarang parkir.
 
Dua orang polisi itu pun menghampiri sang sopir taksi. “Saya nggak parkir Pak, saya tetap duduk,” kata sopir taksi tersebut.
Tanpa menghiraukan penjelasan sopir taksi tadi, kedua polisi ini meminta surat-surat kendaraannya.
Sang polisi menganggap bahwa bapak sopir tersebut ngeyel berhenti di tempat “larangan parkir.” 
Sementara menurut UU No 22 Tahun 2009, penjelasan bapak sopir tersebut benar. Perbedaan antara berhenti dan parkir sebenarnya sudah tertera jelas dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan BAB I Pasal 1 No. 15 & 16. 

Dalam pasal 15 disebutkan bahwa Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 
Sedangkan dalam pasal 16 disebutkan bahwa berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan oleh pengemudinya. 
Padahal di atas taksi bapak tersebut tertera tanda larangan parkir, bukan larangan untuk berhenti. 
Sebelum ditilang, bapak sopir tersebut sempat meminta maaf dan mengatakan alasannya berhenti di tempat tersebut. 
Rupanya dia ingin melihat kompresor yang ada di pinggir jalan. Bahkan bapak tersebut mengatakan bahwa dirinya sengaja tetap di dalam mobil karena tidak ingin melanggar hukum. “Tapi saya enggak mau turun, kalau saya parkir berarti saya melanggar. 
Kalau parkir itu mesin mobil dalam posisi mati dan saya turun dari kendaraan pak,” kata sopir tersebut. 
Sayangnya, kedua polisi itu malah menganggap bahwa parkir dan berhenti itu sama saja. Akhirnya, bapak itu pun harus ditilang karena pelanggaran yang tidak dilakukannya. 

Baca Juga ini: [Video] VIRAL GLEGAR HEBOH!!! Ech…Polisi ini Berani Cegat Konvoi Panser TNI, Selanjutnya Lihatlah Apa Yang Terjadi… 

Video ini pun jadi viral di Facebook. Hingga saat ini saja, sudah ada 600 ribu penayangan. Bahkan video tersebut sudah dibagikan 8.600 kali. 
Warganet yang menyaksikan video tersebut mengaku sangat geram. Hampir semuanya menyalahkan tindakan kedua polisi tersebut. 
Berikut ini beberapa komentar mereka. 
@JhonsonS “polisi goblok……dah jelas UU No 22 thn 2009 ayat 15 kl parkir itu tidak ada supir kok malah nilang bpk itu” 
@SuwitoLim “Kami rakyat bayar pajak itu salah satunya buat bayar gaji polisi. Harusnya di kasi peringatan ke bapak itu karna dia uda minta maaf. Lagian menurut undang undang no.22 th 2009 bapak itu benar.” 
@SubagioDjoko “Astagfirullahalazim, kasihan Bapak sopir taksi ini, walaupun benar (sesuai undang2), tetap dianggap Salah/berdakwah Oleh bpk polisi2 muda ini, …” 
@DjayaSnd “Praperadilan-kan saja, kalo polisi-nya ngawur demosikan aja itu kanit dan anggota-nya. Kali2 hrs suruh belajar jg biar mawas dgn peraturan & UU.” 
@EkoPrasetyo “Polisi itu hrsnya melindungi masyarakat bkn mencari kesalahan, knapa hrs tilang bkn diberi peringatan??? Kembalikan pak citramu spy jd baik di mata masyarakat!!!” 
Silahkan Tonton  Dibawah ini cuplikan videonya. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

Spesial Untuk Mu :  Video Mengejutkan Pandangan Mantan Presiden RI ke-4 K.H Abdurrahman Wahid Tentang Terorisme! 'PROYEK & KONSPIRASI'?