Berita  

Cari Keberadaan Istri, Pas Ketemu Langsung “Jlebz! Jlebz”!

Tersangka (Ilustrasi)

PALU-SULTENG, SriwijayaAktual.com – Polisi berhasil mengungkap kasus
pembunuhan Nurhayati alias Yati (19), warga asal Desa Maninili Kecamatan
Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah (Sulteng), di sebuah kos Kelurahan
Mamboro, Kamis (23/3/2017). 
Polres Palu
yang dipimpin langsung Kapolres Palu AKBP Chiris R Pusung berhasil
membekuk pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Ternyata pelakunya
adalah suami korban. 
Kapolres Palu
dalam keterangannya kemarin (23/3/2017) mengatakan, pelaku berhasil ditangkap
di kos-kosan rekan pelaku sekitar pukul 05.30 wita di Jalan Agatis,
Kelurahan Nunu, Kecamatan Palu Utara.
“Saya bersama anggota lainnya menangkap pelaku Adi alias AY, umur 21 tahun,” katanya. 
Kapolres
Christ Pusung mengungkapkan, saat penangkapan pelaku yang bersembunyi
di rumah salah satu rekannya mencoba melakukan perlawanan kepada
petugas.  Polisi terpaksa mengeluarkan tembakan ke arah kedua kaki pelaku. 
Dari
pengakuan pelaku, dia dan korban sudah menikah siri. Dia mengaku
cemburu saat mendapatkan informasi istrinya sedang dekat dengan
laki-laki lain dan sedang berada di Kota Palu.
Lantas,
pelaku bersama ketiga rekannya, yakni FR, DN dan DD dari Desa Maninili
Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) datang ke
Palu mencari istrinya. 
Berdasarkan informasi dari salah seorang
rekannya, pelaku kemudian menuju sebuah tempat kos di Kelurahan Mamboro
yang diketahui tempat korban menumpang menginap bersama teman
wanitanya.
“Korbannya ini belum memiliki pekerjaan dan bukan mahasiswi Akper yang ramai disebut-sebut di sosial media,” ujarnya. 
Menurut Christ Pusung, pelaku membunuh istrinya dengan sadar, tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba. 
Pelaku
menghabisi korban dengan menikam di beberapa bagian tubuh korban,
seperti di leher, dada, belakang dan pinggang sebanyak sekitar lima
tusukan.
Pelaku dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun maksimal hukuman mati.
Tiga rekan pelaku yang sama-sama datang dan ikut membawa korban ke TKP juga ikut ditangkap dan diperiksa sebagai saksi.
“Pelaku
dan teman-temannya ini sama-sama satu kampung di Desa Manilili,
Kecamatan Tinombo dan usia mereka masih muda sekitar 19 sampai 21
tahun,” pungkasnya. (jpnn)

Spesial Untuk Mu :  Siap Siap, ‘PNS Bakal Tidak Terima Gaji Selama 6 Bulan Kedepan’