Berita  

MUI: Kepercayaan Tidak Bisa Dicantumkan di Kolom Agama di KTP, ‘Berbahaya?

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menilai kepercayaan tak bisa dicantumkan sebagai identitas agama dalam kolom KTP. Karena itu, MUI tengah mencari solusi dari putusan MK terkait pencatuman penghayat kepercayaan di kolom pada KTP.

“Jadi
kita sedang mencarikan, seperti apa solusinya. Ya lagi kita cari. Akan
kita bahas seperti apa ini menyelesaikannya,” kata Ma’ruf Amin di gedung
Sekretariat Negara, Jakarta,  Rabu (15/11/2017) dikutip dari laman republika.co.id.

Ia menjelaskan, dalam
kesepakatan politik bernegara, kepercayaan bukanlah menjadi identitas
sebuah agama. Sedangkan, penulisan identitas dalam kolom KTP yang
dimaksud yakni merupakan identitas agama. Karena itu, kepercayaan tak
bisa dicantumkan dalam kolom KTP.

Berita Terkait: Tok Tok Tok, Syah! ‘MK Putuskan Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama di KTP’

 – Mendikbud RI Usulkan Permasalahan Aliran Kepercayaan Menjadi Wewenang Kemenag RI

Di satu sisi, dia mengatakan,
memang berarti kesepakatan politik, kemudian itu diputuskan oleh MK.
“(Putusan) MK adalah final dan mengikat, padahal ini adalah kesepakatan
politik yang sudah disepakati bahkan oleh MPR sampai UU 23 itu kan
isinya kesepakatan politik yang dituangkan dalam UU,” jelas dia. 
Kiai
Ma’ruf pun mengatakan, akibat putusan MK ini, maka bisa saja berdampak bahaya dalam arti menimbulkan
gejolak di masyarakat.”Tandasnya. [*] 
Spesial Untuk Mu :  Investor Tidak Tertarik Ibu Kota Negara Baru, RI Harus Ngutang Lagi?