Berita  

Wacana Penghapusan Pasal Penistaan Agama Muncul dari Penguasa?

Desmon J Mahesa (Dok)

JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Anggota DPR RI, Desmon J Mahesa menilai munculnya
keinginan terkait penghapusan pasal 165a tentang penistaan agama adalah
rekayasa dari penguasa.
“Jangan mengarang sesuatu yang akan kita langgar juga, kaya
politik-politikan tidak penting, yang peting suasana ketenangan,
kedamaian. Jangan-jangan ini dibuat juga oleh penguasa agar kegagalan
pembangunan yang dilakukan pemerintah di bidang infrastruktur tidak
fokus masyarakat,” kata Desmon di gedung DPR RI, Kamis (18/05/2017), sebagaimana dilansir laman rimanews. 
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menambahkan, adanya pasal tesebut
dalam rangka jangan sampai terjadinya konflik horizontal di masyarakat
dengan melakukan pembatasan di bidang agama. 
“Kalau dihapus, apa yang terjadi? Kita menyerahkan peradilan
masyarakat. Akhirnya konflik di tengah masyarakat yang tidak masuk ke
ranah hukum. Kalau ditiadakan bagaimana proses sosial dan horisontal
penghinaan terhadap agama. Pasal itu tidak ada, maka negara tidak
terlibat. Padahal, dalam hukum peran negara dalam melindungi warga
negara yang lain,” katanya.
“Apakah ini hanya kepentingan sesaat atau kepentingan sosial
negara, agar negara punya peran mengatur masyarakatnya?” tambahnya..
Desmon mempertanyakan bila pasal penghinaan agama dihapus, apakah
semua warga negara siap tidak melakukan penghinaan terhadap agama lain.
“Kalau sudah siap, tidak masalah. Tapi kalau dicabut dan
perbedaan semakin tajam, akhirnya ada peradilan jalanan, kecenderungan
mayoritas terhadap minoritas. Apa yang terjadi kalau tidak ada lagi
penghinaan agama di negara ini? pasal itu akan mati sendiri,” katanya.
Oleh karena itu, ia lebih memilih supaya pasal penistaan agama itu tetap ada sehingga hukum bisa ditegakkan dan negara hadir.
“Kita harus memilih. Saya memilih yang ada saja, kekurangan diperbaiki gitu loh,” kata dia. (*) 

Spesial Untuk Mu :  KPU RI Akui 31 Juta Data Pemilih Pemilu 2019 Yang Tidak Sinkron