Berita  

Perppu Hukuman Kebiri Telah Disetujui DPR RI, Namun Kepolisian Belum Bisa ….

(Ilustrasi)
JAKARTA, SriwijayaAktual.com – Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun
2016 tentang hukuman kebiri telah disetujui oleh DPR RI. Namun
Kepolisian belum bisa menjelaskan perihal kasus seperti apa yang
nantinya pelaku tersebut dapat diputuskan akan dihukum kebiri.

Karopenmas
Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan tidak ada takaran kasus -kasus
mana yang nantinya dapat menjerat pelaku dalam penerapan hukuman kebiri.
Termasuk bagaimana cara korban diperkosa, apakah dianiaya, dibujuk
rayu, atau bahkan hingga dibunuh. Hal tersebut, kata dia, tidak dapat
mengukur apakah pelaku akan dijerat oleh hikuman kebiri.

“Tidak begitu. Ada enggak di UUn-ya, jika tidak ada ya tidak bisa,” ujar Agus saat dihubungi seperti dialnsir Republika.co.id, Jumat (14/10/2016).

Menurut
dia Kepolisian tugasnya hanyalah memberikan sangkaan dengan pasal yang
sudah ada di dalam undang-undang. Sehingga apabila dalam undang-undang
tersebut tidak disebutkan adanya hukuman kebiri maka tidak bisa.

“Itu
semua keputusan hakim yang nanti memutuskan apa yang akan diterapkan
hakim sanksinya itu. Polisi hanya menyangka kan sesuai dengan UU yang
ada pasal berapa perbuatan ini diatur dalam pasal berapa, ya sanksinya
itu,” ujar dia.

Baca Juga Ini; ICJR Akan Gugat Pemerintah Soal Perppu Kebiri
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Aris Merdeka
Sirait, mengatakan,  bahwa dalam penerapan Perppu kebiri tersebut akan melihat
ketegasan dari hakim. Apakah Hakim akan tegas sesuai atau hakim
memberikan pengecualian-pengecualian.
“Ini bagian dari ketegasan hakim agar hakim menerapkan Perppu ini,
karena hakim sudah mempunyai pegangan hukum menerapkan pidana pokoknya
pada predator-predator kejahatan seksual,” jelas Aris. (*). 
Spesial Untuk Mu :  Fadli Zon: Jangan Sisakan Celah Untuk Ahok, "Jangan Sampai Ada Rekayasa-Rekayasa"