Berita  

wiiihH! Terima Suap Korupsi Milyaran Rupiah, Politisi ini Dengan Kode “JUZ”

Yudi Widiana Adia. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

JAKARTA, SriwijayaAktual.com  – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana didakwa menerima suap sebesar Rp 4 miliar dari pengusaha So Kok Seng alias Aseng, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa. Penerimaan suap oleh Yudi lantaran mantan anggota Komisi V DPR itu telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara.
Usulan pengerjaan proyek tersebut diusulkan Yudi pada Komisi V DPR sebagai usulan program aspirasi.

“Bahwa terdakwa Yudi Widiana Adia bersama-sama dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah yaitu berupa uang sejumlah Rp 2 miliar dan uang Rp 2 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat,” ujar jaksa penuntut umum pada KPK, Iskandar Marwanto saat membacakan surat dakwaan milik Yudi di Pengadilan Tipikor,Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).

Disebutkan bahwa Yudi mengusulkan program aspirasi tersebut setelah melakukan pertemuan dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha, mantan staf honorer Fraksi PKS di Komisi V DPR. Kurniawan menyampaikan keinginan Aseng agar proyek yang ingin digarapnya menjadi program usulan Yudi.

Keinginan tersebut diamini Yudi dengan kompensasi memberikan komitmen fee, jika usulan tersebut diterima oleh dan disetujui oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Yudi juga menerima permintaan Aseng atas pengusulan program optimalisasi. Yudi, ujar Iskandar, menindaklanjuti permintaan Aseng terkait program optimalisasi, dengan beberapa proyek pengerjaan meliputi pelebaran jalan di beberapa lokasi di Maluku-Maluku Utara.

Lebih lanjut, setelah program aspirasi lolos dan disetujui Kementerian PUPR, eksekusi komitmen fee pun diberikan Aseng melalui Kurniawan untuk diteruskan kepada Yudi. Ada dua kali pemberian uang suap, masing-masing sebesar Rp 2 miliar.

Spesial Untuk Mu :  GP Ansor Perkarakan Istigosah Warga Nahdliyin Yang Dihadiri Ahok

“Sesuai dengan arahan terdakwa, Muhammad Kurniawan Eka Nugraha bertempat di pom bensin Pertamina Tol Bekasi Barat menyerahkan uang komitmen fee dari Aseng seluruhnya sejumlah Rp 4 miliar kepada terdakwa melalui Paroli alias Asep,” ujarnya.

Pemberian uang suap, kemudian diindivasikan Kurniawan ke Yudi melalui pesan singkat dengan menggunakam sandi ‘Juz’.
“Semalam sudah liqo dengan asp ya,” begitu SMS Kurniawan kepada Yudi.

“Naam berapa juz?” tanya Yudi.
“Sekitar 4 juz lebih campuran,” respons Kurniawan.
“Itu ikhwah Ambon yang selesaikan. Masih ada minus Juz yang agak susah kemarin, sekarang tinggal tunggu yang mahad Jambi,” ujar Kurniawan. 
Jaksa penuntut umum pun mendakwa Yudi dengan Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/eko)