Yudi Widiana Adia. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko |
“Bahwa terdakwa Yudi Widiana Adia bersama-sama dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah yaitu berupa uang sejumlah Rp 2 miliar dan uang Rp 2 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat,” ujar jaksa penuntut umum pada KPK, Iskandar Marwanto saat membacakan surat dakwaan milik Yudi di Pengadilan Tipikor,Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).
Disebutkan bahwa Yudi mengusulkan program aspirasi tersebut setelah melakukan pertemuan dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha, mantan staf honorer Fraksi PKS di Komisi V DPR. Kurniawan menyampaikan keinginan Aseng agar proyek yang ingin digarapnya menjadi program usulan Yudi.
Keinginan tersebut diamini Yudi dengan kompensasi memberikan komitmen fee, jika usulan tersebut diterima oleh dan disetujui oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Yudi juga menerima permintaan Aseng atas pengusulan program optimalisasi. Yudi, ujar Iskandar, menindaklanjuti permintaan Aseng terkait program optimalisasi, dengan beberapa proyek pengerjaan meliputi pelebaran jalan di beberapa lokasi di Maluku-Maluku Utara.
Lebih lanjut, setelah program aspirasi lolos dan disetujui Kementerian PUPR, eksekusi komitmen fee pun diberikan Aseng melalui Kurniawan untuk diteruskan kepada Yudi. Ada dua kali pemberian uang suap, masing-masing sebesar Rp 2 miliar.
“Sesuai dengan arahan terdakwa, Muhammad Kurniawan Eka Nugraha bertempat di pom bensin Pertamina Tol Bekasi Barat menyerahkan uang komitmen fee dari Aseng seluruhnya sejumlah Rp 4 miliar kepada terdakwa melalui Paroli alias Asep,” ujarnya.
Pemberian uang suap, kemudian diindivasikan Kurniawan ke Yudi melalui pesan singkat dengan menggunakam sandi ‘Juz’.
“Semalam sudah liqo dengan asp ya,” begitu SMS Kurniawan kepada Yudi.
“Sekitar 4 juz lebih campuran,” respons Kurniawan.